Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Muaro Jambi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:25 WIB

Tambang Batubara Dekat Pemukiman Warga, Perusahan Untung, Warga Jambi Merugi

Jarang tambang batubara dengan pemukiman warga sangat dekat

Jarang tambang batubara dengan pemukiman warga sangat dekat

Publishnews.idKonflik antara masyarakat Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, dengan perusahaan tambang batubara PT Mutiara Fortuna Raya (MFR) kembali mencuat.

Pasalnya, 457 warga di 23 Rukun Tetangga (RT) termasuk pemuda di desa Sumber Agung telah melakukan petisi penolakan eksploitasi pertambangan batu bara di desa mereka.

Salah seorang warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan tambang batubara merasa tidak nyaman sejak ada tambang tersebut.

Namun tambang batubara yang terlalu dekat dengan pemukiman warga tersebut masih beroperasi, dan pengakuan dari salah seorang warga merasa terpaksa karena takut harus menjual tanaman kelapa sawit mereka yang berusia produktif seharga Rp 150 ribu perbatang, dan tanaman pohon pinang warga di beli seharga Rp 50 ribu perbatang oleh pihak PT MFR.

Pada saat pihak PT datang untuk membeli tanaman pohon sawit dan pinang di kebun warga tersebut di damping oleh Kepala Desa, Camat dan oknum yang mengaku polisi.

Baca Juga...  Dua Truk Terlibat Lakalantas, Evakuasi Turunkan Alat Berat

Tentu harga yang tidak wajar tersebut membuat warga merasa keberatan dan merugi apalagi tambang tersebut berjarak kurang lebih 5 Meter tidak jauh dari rumah warga dan tentunya ini menyalahi aturan yang berlaku.

Warga juga menceritakan asal usul tanah yang di garap oleh PT Tambang Batubara tersebut bahwa dahulunya lahan tambang mutiara hitam itu merupakan kebun sawit dan pinang warga Desa Sumber Agung.

Kebanyak tanah kebun warga yang tanamannya di beli oleh PT itu berstatus Sporadik yang di keluarkan oleh Kepala Desa, namun ada yang sudah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Dari pengakuan warga setempat lagi bahwa perwakilan masyarakat telah di panggil pihak kepolisian daerah (Polda) Jambi belum lama ini.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat yang banyak menerima laporan dan kuasa dari warga desa sumber agung, dan telah menyurati pihak PT dengan tembusan berbagai unsur, tapi PT MFR tetap beroperasi, bahkan dari pihak kepolisian belum merespon.

Baca Juga...  Antisipasi Penyimpangan Distribusi BBM, Personel Polsek Jaluko Monitoring SPBU

” Suara rakyat adalah suara tuhan, dan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, rakyat telah menolak dengan membuat petisi sebanyak 457 orang lebih namun PT tersebut masih beroperasi, kami minta kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menghentikan operasional tambang tersebut sebelum adanya kepastian hukum ” Ujar Bang Kur, Sabtu (16/10/2021).

Tak ayal seorang warga yang rumahnya bersebelahan langsung dengan tambang itu semakin tidak nyaman atas kegiatan tambang batubara PT Mutiara Fortuna Raya.

“Nampaknya tambah jadi bang malah gas nya dimainkan mainkan lewat depan rumah saya” ungkap salah seorang warga.

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Motor Vs Truk ,Satu Orang Warga Pemayung Meninggal Di Tempat

Berita

Pelaku Pungli Tertangkap Tangan Diamankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Berita

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Over Kapasitas, Terbanyak Kasus Narkoba

Berita

Gubernur Jambi Letakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Berbasis Budaya Jamalul Qur’an Sungai Gelam

Berita

Kembali Terjadi Kecelakaan Maut Dijalan Lintas KM 29 Tempino

Berita

Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit di Muaro Jambi Terbakar, 3 Karyawan Terluka

Muaro Jambi

Jajaran Polres Muaro Jambi Mengelar Simulasi Karhutla

Berita

Pelaku Pencurian Mobil Xenia DiBekuk , Kapolsek Jaluko: Pelaku Tergolong licin