PublishNews.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi langkah hakim Pengadilan Tinggi yang melakukan penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus tes Swab Rumah Sakit UMMI, padahal sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tinggi seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini. Sikap bijak hakim Pengadilan Tinggi ini perlu diambil untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara ini.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim Pengadilan Tinggi memang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban.
Sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi, “Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.”
“Hakim harus menjelaskan secara profesional apa alasannya melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentunya, tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” ujar HNW melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Selasa (10/8/2021).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini. Apalagi, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana.
Kasus yang menghebohkan lainnya, terkait sumbangan “prank” anak Akidi Tio juga bisa menjadi gambaran, bagaimana keadilan tidak ditegakan secara setara. Di dalam kasus ini, kehebohannya menasional bahkan merugikan nama baik Kapolda Sumsel, tapi Polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia. Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan ‘kondisinya sehat’ dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun.
Selain itu, lanjut HNW, mumpung sekarang tahun baru Hijriyah, saya mengajak para Hakim untuk hijrah kepada berpihak kepada keadilan yang substansial, apalagi menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) banyak narapidana akan mendapat remisi, maka wajarnya hakim Pengadilan Tinggi tidak malah mengobral kelanjutan tahanan kepada Habib Rizieq.
“Seharusnya itu juga jadi perhatian, koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi, saat umat memperingati tahun baru Hijriyah, dan menjelang hari spesial peringatan HUT negara Indonesia itu,” ujarnya.
HNW mengatakan bahwa sikap bijak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara banding ini harus benar-benar ditonjolkan. Apalagi, wajah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedang dalam sorotan karena mengkorting hukuman kasus suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
“Untuk mereka yang jelas merugikan negara saja, hukuman dipangkas. Maka seharusnya untuk kasus Habib Rizieq yang tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap negara, tidak perlu melakukan penahanan sehingga dalam putusan bandingnya, nanti juga demi keadilan, maka Hakim wajarnya menjatuhkan vonis bebas untuk Habib Rizieq,” pungkas HNW.
Sumber: Suaraislam.id