Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Nasional

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:07 WIB

Buntut Kerumunan PIK, Kapolda Metro Ditantang Proses Oknum Ormas & Advokat, Jangan Cuma Berani ke HRS

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meninjau kembali pelaksanaan vaksinasi

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meninjau kembali pelaksanaan vaksinasi

PublishNews.id — Video viral di media sosial salah satu ormas yang dibubarkan kepolisian di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara mendapat sorotan dari berbagai LSM.

Buntut dari video itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ditantang untuk memproses sejumlah ormas dan advokat yang mengibarkan bendera merah putih di Kawasan Pantai Indah Kapuk tersebut.

Tantangan terhadap jendral bintang dua itu datang dari Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria.

Ia mendesak Kapolda agar memproses para oknum ormas tersebut. Pasalnya, diduga telah melanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Kapolda Metro Jaya diharapkan berani tegas dan menindak ormas dan oknum advokat yang jelas-jelasan melecehkan aturan yang susah-susah dibuat,” kata Maria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, kegiatan kerumunan tersebut dilakukan oleh advokat yang merupakan seorang penegak hukum.

Salah satu oknum ormas dan advokat yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah advokat perempuan berinisial NR.

“Seharusnya melek akan ketentuan hukum semasa pandemi Covid-19,” ucapnya.

Maria pun mengungkapkan bahwa NR merupakan sosok yang kontroversi akibat dari berbagai persoalan yang menjeratnya.

Salah satunya penggunaan ijazah sarjana hukum yang diduga palsu atau tak terdaftar.

Baca Juga...  Rocky Yakin Presiden Jokowi Tak Hadir Nonton Formula E: Malu! Nyumbang Kaga, Nongol Iya

“Maksud NR adalah membuat sensasi, namun karena tidak pintar hukum, maklumlah ijazah sarjana hukumnya keluaran Universitas Timbul Nusantara diduga tidak terdaftar Dikti, maka dia terobos semua aturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tuturnya.

Seharusnya, kata Maria, jika ingin mengibarkan bendera sepanjang 21 meter di jalan raya.

Terlebih dahulu melakukan izin ke pengelola PIK dan Pemda untuk menurunkan puluhan anggota ormas,

“Harusnya minta izin gangguan (kerumunan) dari kepolisian. Advokat harusnya tahu itu,” imbuhnya.

Ia juga menyayangkan aksi NR yang tak bermasker di tengah kerumunan anggota ormas.

Hal ini dipandang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan laju penularan virus corona.

“Di saat pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. NR justru sendirian tidak mengunakan masker dan tidak menjaga jarak,” ujarnya.

“Terang-terangan dia kembali mencoreng aturan hukum dan terlihat melanggar prokes serta PPKM Level 4 dalam video,” tutur Maria.

Karena itu, ia meminta polisi memproses hukum peristiwa itu. Sebab tindakan mereka dianggap mengabaikan aturan yang dibuat pemerintah.

“Jangan hanya masyarakat biasa yang ditindak, ayo Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, tindak dan proses oknum advokat NR, DN yang merupakan pimpinan sayap ormas, dan oknum ormas lainnya,” tuturnya.

Baca Juga...  Luhut Tegaskan, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 23 Agustus

“Jangan hanya Habib Rizieq saja ditindak. Beranikah Pak Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelasan melanggar prokes?” tandas Maria.

Sebelumnya, video viral di media sosial salah satu organisasi mengaku dilarang mengibarkan bendera merah putih saat Hari Kemerdekaan RI ke 76 pada Selasa 17 Agustus kemarin.

Aksi pelarangan mengibarkan bendera merah putih itu terjadi di di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dalam video itu, tampak sejumlah ormas sempat memprotes aksi polisi yang melarang dikibarkannya bendera merah putih tersebut.

Sedianya, ormas tersebut hendak mengibarkan bendera Merah Putih di PIK sepanjang 21 meter. Alasannya untuk membuktikan bahwa PIK tidak dikuasai asing.

“Ya inilah bangsa kita saat ini, jadi seperti ini, disiapkan kepolisian dan Satpol PP. Nangislah di hari kemerdekaan kita dihadapkan yang seperti ini. Negeri ini mau jadi apa?,” kata salah satu anggota ormas dalam video yang viral.

Pojoksatu.id

Share :

Baca Juga

Berita

33 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Dapat Remisi Khusus Hari Natal 2023, Dua Diantaranya Napi Korupsi

Berita

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Nasional

Soal Amandemen, Survei: 57,5 Persen Tak Setuju Dilakukan Agar Presiden Jabat 3 Periode

Nasional

Berhati Mulia, Anggota TNI Ini Asuh 3 Anak, Karena Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia

Nasional

Pandemi, Legislator Daerah Ini Anggarkan Beli Baju Hampir Rp1 Miliar

Nasional

Cleaning Service Yang Temukan Cek Tercecer Milik Pengusaha Asal Jambi

Nasional

Luhut akan Gugat Rp100 Miliar, Pengacara Haris Azhar tak Gentar: Lucu

Berita

Kopdar Bulanan Kopensa Jambi Di Cafe Sipin Like Tepian Danau Sipin Kota Jambi