Amsindo dan Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Desa Teluk Majelis, Bagikan Ratusan Paket Sembako Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga 

Home / Berita / Nasional

Senin, 25 Desember 2023 - 11:46 WIB

33 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Dapat Remisi Khusus Hari Natal 2023, Dua Diantaranya Napi Korupsi

Publishnews.idJAMBI – Pada Hari Raya Natal 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan Remisi Khusus kepada 33 Narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas. Dua diantaranya napi Kasus korupsi.

Kalapas Kelas II A Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen sebanyak 49 orang, dengan rincian Narapidana 38 orang dan tahanan 11 orang.

” Kita usulkan Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 33 orang dari 38 orang narapidana tersebut, ” ungkapnya, Minggu malam (24/12/23).

Baca Juga...  Naahhh Tau Dak Kamu : Gubernur Jambi Al Haris Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

Menurut Kalapas, Napi yang tidak diusulkan Remisi Khusus Natal 2023 berjumlah 5 orang karena belum memenuhi syarat.

Rinciannya belum cukup 6 bulan masa penahanan sebanyak 3 orang dan sedang menjalani subsider sebanyak 2 orang.

” Untuk SK Remisi Khusus Natal 2023 yang sudah terbit sebanyak 33 orang narapidana, ” katanya.

Sedangkan untuk rinciannya, Kalapas menjelaskan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi yaitu kasus Korupsi 2 Orang, Narkotika 10 Orang, dan Pidana Umum 21 Orang

Baca Juga...  How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Remisi tersebut diberikan karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani di (Lapas) Kelas IIA Jambi. Remisi ini sesuai UU nomor 12 tahun 1996 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(Alamsyah)

Share :

Baca Juga

Nasional

Rocky Yakin Presiden Jokowi Tak Hadir Nonton Formula E: Malu! Nyumbang Kaga, Nongol Iya

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Jambi Tanam Ribuan Bibit Jagung 

Berita

Dinyatakan Kompetensi, Pimpred Bidik Indonesia News Lulus Dengan Nilai Tertinggi saat UKW oleh Dewan Pers

Berita

Masjid As-Syarif Kodim 0419/Tanjab Diresmikan, Bupati Tanjabtim : Semoga Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

Batanghari

Tidak Mungkin Balas Budi Perorangan, Fadhil Arief: Kita Harus Kerja Keras Untuk Wujudkan Perubahan

Berita

5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Berita

Mahasiswi Ini Curhat di Medsos, Mengaku Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing

Berita

Bahas Kerjasama dan Program Kerja, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Ketua DPRD Kota Jambi