Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025 Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam

Home / Berita / Nasional

Senin, 25 Desember 2023 - 11:46 WIB

33 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Dapat Remisi Khusus Hari Natal 2023, Dua Diantaranya Napi Korupsi

Publishnews.idJAMBI – Pada Hari Raya Natal 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan Remisi Khusus kepada 33 Narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas. Dua diantaranya napi Kasus korupsi.

Kalapas Kelas II A Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen sebanyak 49 orang, dengan rincian Narapidana 38 orang dan tahanan 11 orang.

” Kita usulkan Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 33 orang dari 38 orang narapidana tersebut, ” ungkapnya, Minggu malam (24/12/23).

Baca Juga...  FLAME FEST THE BIGGEST MUSIC FESTIVAL ON TOUR 2023’ AKAN GUNCANG KOTA JAMBI

Menurut Kalapas, Napi yang tidak diusulkan Remisi Khusus Natal 2023 berjumlah 5 orang karena belum memenuhi syarat.

Rinciannya belum cukup 6 bulan masa penahanan sebanyak 3 orang dan sedang menjalani subsider sebanyak 2 orang.

” Untuk SK Remisi Khusus Natal 2023 yang sudah terbit sebanyak 33 orang narapidana, ” katanya.

Sedangkan untuk rinciannya, Kalapas menjelaskan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi yaitu kasus Korupsi 2 Orang, Narkotika 10 Orang, dan Pidana Umum 21 Orang

Baca Juga...  Wacana Pilpres Diundur 2027, Pengamat: Itu Isu Bahaya Sampai 2024 Saja Rakyat Sudah Megap-megap

Remisi tersebut diberikan karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani di (Lapas) Kelas IIA Jambi. Remisi ini sesuai UU nomor 12 tahun 1996 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(Alamsyah)

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Lakukan Kunjungan Kerja ke Denbekang dan Ajenrem Korem 042/Gapu

Berita

Gerakan Bersih Sampah Serentak Bersama Polri, Polres Tanjab Timur Kerahkan 70 Personel

Berita

Cek Menu Terbaru Rumah Kito Luncurkan Menu Nusantara

Berita

Liga Santri Piala Kasad Jambi, Kirim Santri pondok Nurul Jalal Ke Tingkat Nasional

Berita

Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

Berita

Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Peduli Kekayaan Intelektual

Berita

IDI Jambi Periode 2022-2025 Dilantik, Nasta ; IDI Siap Berkolaborasi

Berita

Hati-hati Penipuan Ada Oknum Mengatasnamakan Dirreskrimsus Polda Jambi