– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Hukrim / Tebo

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:33 WIB

Lagi Asyik Main Kartu, Warga ini Diringkus Satreskrim Polres Tebo

Jajaran Satreskrim Tebo ringkus pelaku penggelapan

Jajaran Satreskrim Tebo ringkus pelaku penggelapan

PublishNews.id – Naas nasib yang dialami Rajes Kurnia Tarigan (46) , warga asal Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo. Ia diringkus jajaran Satreskrim Tebo karena didugaan gelapkan uang senilai Rp 600 juta.

Pelaku ditangkap di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, pada Selasa (17/08/2021).

Pelaku ditangkap saat asyik bermain kartu remi bersama teman-temannya.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, dari Laporan Polisi Nomor : LP / B – 24 /IV/ 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 21 April 2021 dan Laporan Polisi Nomor : / B/16/VIII/2021/Polsek Rimbo Bujang / Polres Tebo/Polda Jambi. Tanggal 13 Agustus 2021. Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan pelapor Rp 600 juta rupiah.

Baca Juga...  Diduga Pungli, Kapus dan Bendahara BOK Dicokok Polisi

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Sultan langsung berangkat menuju ke Deli Serdang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, usaha perugas berhasil meringkus pelaku sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga...  Siswa SMP DiBatanghari Tewas Usai Di Berkelahi

“Pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana Jo Paqsal 374 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 5 tahun,” katanya.

AKP Marhara Tua Siregar mengucapkan terimakasih atas back up dari Satreskrim Polresta Deli Serdang. “Berkat kerjasama, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Tebo,” sebutnya. ***

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Berita

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan

Berita

Dijadikan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi

Hukrim

Direskrimsus Polda Jambi Amankan Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Hukrim

Seorang Istri Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Oleh Suaminya Sendiri

Hukrim

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Berita

Media Deteksijambi Adakah Oven Turnamen Bola Voli Putra -Putri Dalam HUT Ke Tiga Tahun

Hukrim

Tim Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Tanjabbar di Dua Lokasi