Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Hukrim / Tebo

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:33 WIB

Lagi Asyik Main Kartu, Warga ini Diringkus Satreskrim Polres Tebo

Jajaran Satreskrim Tebo ringkus pelaku penggelapan

Jajaran Satreskrim Tebo ringkus pelaku penggelapan

PublishNews.id – Naas nasib yang dialami Rajes Kurnia Tarigan (46) , warga asal Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo. Ia diringkus jajaran Satreskrim Tebo karena didugaan gelapkan uang senilai Rp 600 juta.

Pelaku ditangkap di Desa Tiga Juhar Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara, pada Selasa (17/08/2021).

Pelaku ditangkap saat asyik bermain kartu remi bersama teman-temannya.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, dari Laporan Polisi Nomor : LP / B – 24 /IV/ 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 21 April 2021 dan Laporan Polisi Nomor : / B/16/VIII/2021/Polsek Rimbo Bujang / Polres Tebo/Polda Jambi. Tanggal 13 Agustus 2021. Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan pelapor Rp 600 juta rupiah.

Baca Juga...  Sempat Viral Vidio Genk Motor Bawak Sajam Dijambi ",ini kata pak polisi (itu vidio lama pelaku sudah Diamankan)

“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Sultan langsung berangkat menuju ke Deli Serdang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, usaha perugas berhasil meringkus pelaku sedang bermain kartu remi di sebuah warung makan di pinggir jalan di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga...  Lapas Kelas II/A Jambi Terima 4 Orang Titipan Tahanan KPK !! Berikut Nama Namanya!!

“Pelaku langsung dibawa menuju Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana Jo Paqsal 374 KUHPidana, ancaman penjara maksimal 5 tahun,” katanya.

AKP Marhara Tua Siregar mengucapkan terimakasih atas back up dari Satreskrim Polresta Deli Serdang. “Berkat kerjasama, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Tebo,” sebutnya. ***

Share :

Baca Juga

Hukrim

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Hukrim

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi

Berita

Hanya Hitungan Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Perkelahian Berujung Maut di Senaung

Hukrim

Kakak Kandung Bunuh Adik Sendiri Dengan Sadis

Hukrim

Oknum ASN Diringkus Polisi Saat Asik Pesta Sabu di Hotel

Berita

Polsek Jaluko, Mengamankan Satu Pria di duga Pencurian Sepeda Motor di Mendalo indah.

Hukrim

Dua Pelaku Curi Kabel di Kantor Bakeuda Batanghari Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Berita

Kembali Terjadi Korban Perampokan di Merangin Korban Alami Luka Bacok