Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Berita / Pemerintahan / Provinsi Jambi

Kamis, 1 September 2022 - 22:15 WIB

Tergiyur Nikah Dengan WNA, Anak Jangan Jadi Korban (Teguran Keras Kanwil Kemenkumham)

Publishnews.id – | KUALA TUNGKAL |- Warga Masyarakat yang melakukan pernikahan campuran harus jeli dengan pasangannya berstatus Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, akan berdampak kepada status kewarganegaraan terhadap Anak, buah dari hasil pernikahan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham Jambi Yusuf Umar Dani, usai menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian yang mengusung Tema ” Peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam Penerapan UU Nomor 12/2006 tentang kewarganegaraan” di Hotel Rivoli, Kamis (1/9/22).

Yusuf mengatakan, menikah dengan orang asing itu harus jeli perhatikan Motif dan Niatnya. Karena tidak ada yang tahu di kemudian hari apakah mereka orang asing ini benar – benar suka dan cinta, atau hanya untuk menumpang hidup di Indonesia.

“Ada satu kasus Warga kita menikah dengan orang asing berkebangsaan Amerika. Sekarang ini masih berseteru memperebutkan hak asuh Anak,” katanya.

Dijelaskan Yusuf, sekarang banyak Negara bergejolak dan mencari suaka di Indonesia dan dengan melalui pernikahan itulah, cara mudah bagi mereka untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

“Perkawinan Campuran ini harus mengikuti aturan Negara. Karena kasihan nantinya berdampak kepada keturunan nya statusnya apa,” sebut Yusuf mengingatkan kembali.

Masyarakat harus menyadari bahwa pernikahan campuran ini, dia harus tahu hak dan kewajibannya. Jangan karena hanya berkenalan melalui Media sosial kemudian memudahkan kebutuhan WNA tinggal di Indonesia.

“”Masyarakat harus selektif dalam memilih jodoh. Kita tidak ada maksud menghalangi. Kalau memang WNA ini banyak memberi manfaat bagi kehidupan dan masa depan itu tidak masalah . Bertanggung jawab secara terus menerus dengan keluarganya,” katanya.

Di Provinsi Jambi banyak ditemukan kasus seperti ini. Hanya saja yang bersangkutan malu untuk menyampaikan. Ketika mengurus terkait kewarganegaraan barulah kasus itu ada.

Pernikahan campuran ini harus menjadi perhatian. Jangan enaknya waktu menikah, tetapi bagaimana ketika timbul perceraian. Hak Asuh mana yang akan membuat nyaman terutama bagi Anak maupun orang tuanya sendiri.

“Maka dari itu perlu diperhatikan, identitas, record nya baik atau tidak, statusnya apa, jangan terlena dan mau diajak Nikah. Kenali dulu sejauh mana keseriusan dia dengan kita,” pungkasnya.(*)

Baca Juga...  "Sayid Fuad bin Abdurrahman Baraqbah Dinobatkan Sebagai Sultan Jambi Daarul Haq

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Kata Kepala BPJN Jambi Terkait Progres Pengerjaan Jalan Nasional di Provinsi Jambi

Berita

Semarakkan HUT RI ke 77, Pemdes
sungai kayu aro gelar Gelar Berbagai Lomba

Berita

Ditlantas Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu bara

Batanghari

Bataghari Usulkan 1.035 Formasi PPPK, Terbanyak Guru

Berita

Ditlantas Polda Jambi Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Mobilisasi Angkutan Batu bara

Berita

Ditlantas Polda Jambi Kembali Stop Mobilisasi Angkutan Batu bara saat Perayaan Natal 2023

Berita

Antisipasi Kemacetan Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Mulai Besok Tidak Ada Angkutan Batu bara yang Keluar dari Mulut Tambang

Berita

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan