Publishnews.id – Sepertinya kasus ilegal drilling di Provinsi ini tak kunjung usai. Kali ini aktivitas ilegal drilling kembali terjadi. Kali ini di RT 05 Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 40 personel Polres Muaro Jambi melakukan menindak aktivitas ilegal drilling yang lagi beroperasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol M.T. Siregar.
Kepada awak media, Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyampaikan, ditemukan banyak aktivitas illegal drilling di daerah Bahar Selatan yang diamankan personel Polres Muaro Jambi.
Hasil yang dicapai oleh Polres Muaro Jambi pada pendindakan tersebut yaitu, menutup 10 (sepuluh) sumur illegal drilling dengan cara dicor semen, merobohkan dan memotong pipa steger serta memasang Police Line.
Selain itu juga dilakukan pembongkaran 1 (satu) buah pondok kayu dan 3 (tiga) Bak seller penampungan Minyak hasil aktivitas illegal drilling.
“Setelah dibongkar selanjutnya barang bukti berupa 3 (tiga) buah pipa steger dan 3 (tiga) buah rol dibawa ke Polres Muaro Jambi. Pembokongkaran tersebut dilakukan agar para pekerja illegal drilling tidak mengulang kembali aktivitasnya ketika petugas kepolisian tidak mengawasi,” Kabid Humas Polda Jambi.
“Selanjutnya pemilik lahan, terduga pemodal aktifitas illegal drilling akan dikirimkan surat panggilan oleh Sat Reskrim Polres Muaro Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambahnya.
Tampak hadir pada pelaksanaan penindakan tersebut Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor H.Tamba, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi AKP Razali, dan Kapolsek Bahar Selatan IPDA Mashuri.