Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga  Tingkatkan Pengawasan, Ditreskrimsus Polda Jambi Bersama Pertamina Cek SPBU, Pastikan Sesuai Standar Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 5000 Jiwa Masyarakat

Home / Hukrim

Sabtu, 18 September 2021 - 13:01 WIB

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

Publishnews.id – Selama kurun waktu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Khairul Anwar (41), warga Kampung Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, diringkus dikediamannya belum lama ini.

Dia diketahui telah menghabisi nyawa Sholeh (44), warga Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, 2016 lalu, di Desa Bandes, Kelurahan Gunungkembang.

Peristiwa ini bermula pada malam hari. Di mana istri Sholeh tengah menonton televisi. Tak lama datang Saprizal, memberitahu suaminya tengah ribut.

Baca Juga...  BREAKING NEWS: PKL di PT SGS, Siswa SMKN Muaro Jambi Terjepit Mesin Hot Press

Sang istri pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat sang suami, Sholeh dibawa ke dalam mobil bersimbah darah. Di dada Sholeh terdapat sejumlah luka tusuk.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendy Rinaldi mengatakan, tersangka Khairul Anwar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-181/XI/2016/SPKT/RES SRL.

Baca Juga...  Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Yang Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi 

“Sekira pukul 1.30 dini hari, setelah Tim mengetahui keberadaannya, kita langsung ke TKP di Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang (Sarkam), dan lakukan penangkapan,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Khairul Anwar dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman penjaranya paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Sumber: Jambi-inpendent.co.id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pelaku Curi Kabel di Kantor Bakeuda Batanghari Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Hukrim

Bobol Counter Handphone, Tiga Warga Kota Jambi Dibekuk Polisi

Hukrim

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Berita

7 Tujuh Anggota Genk Motor Di Tangkap Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Wanita Ini Jadi Otak Pelaku Otak Aksi Penculikan dan Pembegalan

Hukrim

Nah… Di Tanjabbar Satu Keluarga Jadi Kurir Narkoba

Hukrim

Warga Buluh Kasab, Marosebo Ulu Besimbah Darah Kena Tembak Dengan Kecepek

Hukrim

Kasihan… Pedagang Ini Dianiaya Oleh Puluhan Oknum BPBD