Sekjen Amsindo Jambi Hadir Di Acara Media Gethering Swiss-BelHotel Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Ini Nama-Nama 37 Kades Terpilih Yang Dilantik Hari Ini Oleh Bupati Batanghari Fadhil Arief Ketua DPD PUSPA RI Arian Arifin Mengapresiasi Gerak Cepat Kades Pulau Betung Menanggapi Keluhan Masyarakat Tau Dak Kamu lur!! 37 Kades Terpilih Besok Akan Di Lantik Bupati Batanghari

Home / Hukrim

Sabtu, 18 September 2021 - 13:01 WIB

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

Publishnews.id – Selama kurun waktu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Khairul Anwar (41), warga Kampung Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, diringkus dikediamannya belum lama ini.

Dia diketahui telah menghabisi nyawa Sholeh (44), warga Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, 2016 lalu, di Desa Bandes, Kelurahan Gunungkembang.

Peristiwa ini bermula pada malam hari. Di mana istri Sholeh tengah menonton televisi. Tak lama datang Saprizal, memberitahu suaminya tengah ribut.

Baca Juga...  Heboh Isu Puan Gantikan Maruf Amin agar PDIP Setuju Tunda Pemilu, Muslim Arbi: Menghalalkan Segala Cara!

Sang istri pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat sang suami, Sholeh dibawa ke dalam mobil bersimbah darah. Di dada Sholeh terdapat sejumlah luka tusuk.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendy Rinaldi mengatakan, tersangka Khairul Anwar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-181/XI/2016/SPKT/RES SRL.

Baca Juga...  Seorang Istri Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Oleh Suaminya Sendiri

“Sekira pukul 1.30 dini hari, setelah Tim mengetahui keberadaannya, kita langsung ke TKP di Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang (Sarkam), dan lakukan penangkapan,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Khairul Anwar dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman penjaranya paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Sumber: Jambi-inpendent.co.id

Share :

Baca Juga

Batanghari

Isu Pungli PTT, Warga: Tindak Tegas Pak Bupati Kalau Batanghari Mau Berubah

Hukrim

Nah… Di Tanjabbar Satu Keluarga Jadi Kurir Narkoba

Hukrim

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Berita

Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

Hukrim

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi

Berita

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Dijadikan Tersangka Penyerobot Tanah, Pengacara Rudini Oei : Penetapan Tersangka Klien Kami, Kesewenangan Polda Jambi

Hukrim

Polisi Ringkus 11 Orang Diduga Terkait Praktik Prostitusi Online