Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Hukrim

Sabtu, 18 September 2021 - 13:01 WIB

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

Publishnews.id – Selama kurun waktu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Khairul Anwar (41), warga Kampung Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, diringkus dikediamannya belum lama ini.

Dia diketahui telah menghabisi nyawa Sholeh (44), warga Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, 2016 lalu, di Desa Bandes, Kelurahan Gunungkembang.

Peristiwa ini bermula pada malam hari. Di mana istri Sholeh tengah menonton televisi. Tak lama datang Saprizal, memberitahu suaminya tengah ribut.

Baca Juga...  Satu Unit Rumah Warga di Desa Penerokan Ludes Dilahap Sih Jago Merah

Sang istri pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat sang suami, Sholeh dibawa ke dalam mobil bersimbah darah. Di dada Sholeh terdapat sejumlah luka tusuk.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendy Rinaldi mengatakan, tersangka Khairul Anwar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-181/XI/2016/SPKT/RES SRL.

Baca Juga...  Polda Jambi Tangkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal, Oknum Polisi Ikut Terlibat

“Sekira pukul 1.30 dini hari, setelah Tim mengetahui keberadaannya, kita langsung ke TKP di Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang (Sarkam), dan lakukan penangkapan,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Khairul Anwar dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman penjaranya paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Sumber: Jambi-inpendent.co.id

Share :

Baca Juga

Hukrim

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Hukrim

Kasihan… Pedagang Ini Dianiaya Oleh Puluhan Oknum BPBD

Hukrim

Tim Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Tanjabbar di Dua Lokasi

Hukrim

Oknum Ustadz di Batanghari Ditangkap Polres Batanghari

Berita

Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Berita

Mobil Sorum Dicuri ; Tim Macan Polsek Kota Baru Berhasil Ringkus Pelaku

Batanghari

Isu Pungli PTT, Warga: Tindak Tegas Pak Bupati Kalau Batanghari Mau Berubah

Berita

Kembali Terjadi Korban Perampokan di Merangin Korban Alami Luka Bacok