Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Hukrim

Sabtu, 18 September 2021 - 13:01 WIB

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

DIRINGKUS: Tersangka Khairul Anwar pasca diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun beberapa waktu lalu.

Publishnews.id – Selama kurun waktu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Khairul Anwar (41), warga Kampung Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, diringkus dikediamannya belum lama ini.

Dia diketahui telah menghabisi nyawa Sholeh (44), warga Muaraindung, Kelurahan Sarolangunkembang, 2016 lalu, di Desa Bandes, Kelurahan Gunungkembang.

Peristiwa ini bermula pada malam hari. Di mana istri Sholeh tengah menonton televisi. Tak lama datang Saprizal, memberitahu suaminya tengah ribut.

Baca Juga...  Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Sang istri pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan melihat sang suami, Sholeh dibawa ke dalam mobil bersimbah darah. Di dada Sholeh terdapat sejumlah luka tusuk.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendy Rinaldi mengatakan, tersangka Khairul Anwar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-181/XI/2016/SPKT/RES SRL.

Baca Juga...  Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Kota Jambi

“Sekira pukul 1.30 dini hari, setelah Tim mengetahui keberadaannya, kita langsung ke TKP di Muara Indung Kelurahan Sarolangun Kembang (Sarkam), dan lakukan penangkapan,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Khairul Anwar dikenakan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman penjaranya paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Sumber: Jambi-inpendent.co.id

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang

Hukrim

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi

Berita

Masih Tingginya Kejahatan Curat di Mestong, Kapolsek Imbau Masyarakat Aktifkan Poskamling

Hukrim

Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Begini Sikap NasDem Jatim

Berita

Polsek Jaluko, Mengamankan Satu Pria di duga Pencurian Sepeda Motor di Mendalo indah.

Hukrim

Kembali Menyala Ledakan Sumur Bor Hutan Senami,Mengheboh Kan Masyarakat Batang Hari

Hukrim

Kasus Ketok Palu Kembali Diangkat, Nama Rahima Masuk Dalam Pemeriksaan Saksi Oleh KPK

Hukrim

Kakak Kandung Bunuh Adik Sendiri Dengan Sadis