Publishnews.id – Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu oknum ustadz di Kabupaten Batanghari.
Kejadian itu sempat membuat geger masyarakat setempat, betapa tidak NMN yang ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan asusila kali kepada korbannya. Kejadian ini cukup viral di media massa beberapa hari ini
” Yang bersangkutan adalah salah satu pimpinan di Ponpes tersebut kejadian ini terjadi 2 kali, yaitu pada hari jum’at dini hari pukul 1 dini hari dan pada hari Sabtu pagi pukul 5 pagi, modusnya adalah dengan ruqyah “Kata Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan saat konferensi pers di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/2022) sore.
M. Hasan menjelaskan bahwa tersangka saat melancarkan aksinya juga memegang alat vital korban dan mencium pipi korban.
” Maksud dari kegiatan melakukan hal yang tidak pantas pada korban, memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri korban serta memegang dadanya ” bebernya.
Sontak saja korban yang merasa di lecehkan langsung berhenti dari pondok pesantren tersebut, dan menceritakan kejadian yang membuatnya trauma itu kepada orang tuanya.
“Setelah terjadi pencabulan tersebut korban langsung berhenti dari pondok pesantren tersebut dan melapor kepada orang tuanya bahwa telah dilakukan pelecehan yang di lakukan oleh pimpinan ponpes tersebut,” papar Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Hasan, kejadian yang dialami oleh korban tidak seperti kabar yang beredar di luar, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban diketahui korban masih perawan.
“Setelah kami lakukan visum di RS Hamba Bulian, korban masih virgin atau perawan dan hasilnya cukup valid tidak ada selaput yang robek. Artinya tidak ada persetubuhan, jadi saya garis bawahi tidak ada persetubuhan ” Terangnya.
Disamping itu beberapa barang bukti telah diamankan polisi berupa bra dan sebagainya yang dikenakan oleh korban pada saat oknum ustadz tersebut melancarkan aksi bejatnya.
Atas ulahnaya, kini MNM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dirinya diganjar hukuman penjara selama 15 tahun.
” UU nomor 23 tahun 2006 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat 1 huruf (l) UUD nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak paling lama 15 tahun, makanya tersangka kami lakukan penanganan ” pungkas Kapolres Batanghari itu.
(Redaksi)