Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Hukrim

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:38 WIB

Oknum Ustadz di Batanghari Ditangkap Polres Batanghari

Publishnews.id – Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu oknum ustadz di Kabupaten Batanghari.

Kejadian itu sempat membuat geger masyarakat setempat, betapa tidak NMN yang ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan asusila kali kepada korbannya. Kejadian ini cukup viral di media massa beberapa hari ini

” Yang bersangkutan adalah salah satu pimpinan di Ponpes tersebut kejadian ini terjadi 2 kali, yaitu pada hari jum’at dini hari pukul 1 dini hari dan pada hari Sabtu pagi pukul 5 pagi, modusnya adalah dengan ruqyah “Kata Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan saat konferensi pers di Mapolres Batanghari, Kamis (17/2/2022) sore.

M. Hasan menjelaskan bahwa tersangka saat melancarkan aksinya juga memegang alat vital korban dan mencium pipi korban.

Baca Juga...  Kapolda Jambi Pimpin Diktuba T.A 2022

” Maksud dari kegiatan melakukan hal yang tidak pantas pada korban, memeluk dan mencium pipi kanan dan kiri korban serta memegang dadanya ” bebernya.

Sontak saja korban yang merasa di lecehkan langsung berhenti dari pondok pesantren tersebut, dan menceritakan kejadian yang membuatnya trauma itu kepada orang tuanya.

“Setelah terjadi pencabulan tersebut korban langsung berhenti dari pondok pesantren tersebut dan melapor kepada orang tuanya bahwa telah dilakukan pelecehan yang di lakukan oleh pimpinan ponpes tersebut,” papar Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Hasan, kejadian yang dialami oleh korban tidak seperti kabar yang beredar di luar, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban diketahui korban masih perawan.

“Setelah kami lakukan visum di RS Hamba Bulian, korban masih virgin atau perawan dan hasilnya cukup valid tidak ada selaput yang robek. Artinya tidak ada persetubuhan, jadi saya garis bawahi tidak ada persetubuhan ” Terangnya.

Baca Juga...  Pinjaman Disetujui oleh Bank, Fadhil Arief: Semoga Cukup Untuk Pembiayaan Pembangunan

Disamping itu beberapa barang bukti telah diamankan polisi berupa bra dan sebagainya yang dikenakan oleh korban pada saat oknum ustadz tersebut melancarkan aksi bejatnya.

Atas ulahnaya, kini MNM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dirinya diganjar hukuman penjara selama 15 tahun.

” UU nomor 23 tahun 2006 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayat 1 huruf (l) UUD nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak paling lama 15 tahun, makanya tersangka kami lakukan penanganan ” pungkas Kapolres Batanghari itu.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Grebek Gudang Minyak, Tim Gabungan Temukan 6 Ton Minyak Ilegal di Muaro Jambi

Berita

Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Hukrim

Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Begini Sikap NasDem Jatim

Hukrim

BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung

Berita

Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

Berita

Reskrim Polsek Sungai Gelam Berhasil Ringkus Curamor Di Lintas Jambi Palembang

Hukrim

Masuk ke Kantor KPU Tanjab Timur, Tim Penyidik Langsung Borgol Pegawai

Berita

Siswa SMP DiBatanghari Tewas Usai Di Berkelahi