– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Nasional

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:51 WIB

Bebas dari Tahanan, Gus Nur: Kita Tetap Amar Makruf Nahi Munkar

Gus Nur

Gus Nur

PublishNews.id – Pendakwah yang dikenal kritis Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur pada hari ini, Selasa (24/8/2021) bebas dari tahanan setelah mendekam sepuluh bulan di penjara.

Gus Nur dijemput oleh sejumlah kuasa hukumnya. Usai menghirup udara bebas, Gus Nur mengaku dalam kondisi yang lebih baik.

“Sepuluh bulan saya ditahan alhamdulillah semakin sibuk, semakin positif, semakin sehat,” ujarnya.

Sibuk yang dimaksud, kata Gus Nur, adalah sibuk ibadah dan sibuk merancang konsep ke depannya bagaimana. “Bangsa negara dan agama ini mau dibawa kemana, sesuai maqam kita insyaallah,” kata Gus Dur.

Baca Juga...  Agar Terdata Sebagai Warga Negara, Pasangan Nikah Siri Bisa Masukkan Satu KK

Setelah keluar penjara, Gus Nur mengaku akan tetap melakukan amar makruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran). “Insyaallah kita tetap amar makruf nahi munkar, walaupun kita rubah strateginya,” tuturnya.

“Kalau ada penguasa yang melaparkan rakyat maka kita akan berusaha mengenyangkan rakyat, kalau ada kekuasaan yang gusur rumah rakyat maka kita akan bangun rumah rakyat, kalau ada penguasa yang membuat rakyat menangis maka kita akan usap air matanya,” tambahnya.

Baca Juga...  Mural Itu Karya Seni, Pemerintah Jangan Parno

Dalam kesempatan itu, Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan semua pihak yang mendukungnya.

Seperti diketahui, pada 30 Maret 2021 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Gus Nur bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Atas hal itu, Gus Nur dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Suaraislam.id

Share :

Baca Juga

Nasional

Buntut Kerumunan PIK, Kapolda Metro Ditantang Proses Oknum Ormas & Advokat, Jangan Cuma Berani ke HRS

Nasional

Rocky Yakin Presiden Jokowi Tak Hadir Nonton Formula E: Malu! Nyumbang Kaga, Nongol Iya

Berita

Sah, Pemerintah Naik Kan BBM Siang ini, Harga Terbaru Pertalite dan solar

Nasional

BREAKING NEWS! Jokowi Perpanjang PPKM Level hingga 30 Agustus 2021, Ada Penyesuaian Baru

Berita

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Nasional

Ada Penangkapan Lagi Saat Kunker Jokowi, Gde Siriana: Kritik Salah, Nuntut Janji Salah, Demo Salah

Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kapolri Tak Lanjutkan Laporan Luhut dan Moeldoko

Berita

Kapolri Apresiasi, Waskat Polda Jambi Terbaik!