– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Hukrim

Selasa, 9 November 2021 - 11:39 WIB

BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi gelar press release

Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi gelar press release

Publishnews.id -Nasib sial bagi AA (30), AJ (30), AAT (42), RW (34), dan LH (35) warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Pasalnya mereka ber 5 diringkus tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari pada Sabtu, (30/10/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil di peroleh oleh Tim dari masyarakat adanya tempat atau rumah warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba tepatnya di RT 01 Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Baca Juga...  Hari Kedua Pencarian Fauzan, Tim SAR Lakukan Penyisiran Sejauh 5 KM

Tim berantas langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan langsung melakukan penggrebekan di lokasi yang dimaksud.

Alhasil 5 orang yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sembari bermain judi online berhasil di ringkus.

” 1 orang melarikan diri berinisial B, 5 orang berhasil diamankan di TKP Desa Sungai Baung, dan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu berserta alat hisap dan 19 plastik klip kosong bekas ” ujarnya.

Baca Juga...  Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan urine, hasil test dari kelima orang tersangka positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya para tersangka diganjar pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui hingga kini pihak BNNK Batanghari akan terus perang melawan narkoba di Bumi Serentak Bak Regam

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Hukrim

Lagi Asyik Main Kartu, Warga ini Diringkus Satreskrim Polres Tebo

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Tangkap 12 Ton Minyak Ilegal

Hukrim

Curiga Melihat Fisik Anaknya, Suami Ditangkap Polisi

Hukrim

Wanita Ini Jadi Otak Pelaku Otak Aksi Penculikan dan Pembegalan

Hukrim

Kasus Ketok Palu Kembali Diangkat, Nama Rahima Masuk Dalam Pemeriksaan Saksi Oleh KPK

Hukrim

Direskrimsus Polda Jambi Amankan Lima Pelaku Pengoplosan Minyak Ilegal

Hukrim

Diduga Pungli, Kapus dan Bendahara BOK Dicokok Polisi