Siti Anisa IRT Di Desa Lubuk Ruso Kehilangan Sertifikat Tanahnya Diduga Di Curi Seseorang – Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung

Home / Peristiwa / Suara TNI

Minggu, 12 Juni 2022 - 12:59 WIB

Membandel, Ratusan Truk Batubara Ditilang Polda Jambi

Satlantas tilang angkutan truk batubara

Satlantas tilang angkutan truk batubara

Publishnews.id – Baru-baru ini warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari mengelar aksi demo. Demo tersebut tekait angkutan truk batubara yang melintas tidak pada jam operasional yang telah ditentukan. Selain itu angkutan batubara ini kerap kali membuat kemacetan panjang.

Meksipun warga telah melakukan demonstrasi, masih saja ada sopir truk batubara yang melanggar aturan, yakni melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

Hal ini terbukti ratusan truk batubara di tilang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran sebanyak 245 truk batubara kena tilang pasca masyarakat demo. Penilangan itu selama tiga hari, sejak 9 hingga 11 Juni 2022.

Baca Juga...  Wakil Ketua MPR: Demi Keadilan, Wajarnya HRS Divonis Bebas

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan Batu bara selama 3 hari (9-11 Juni 2022) yang melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

“Selama tiga hari ini, 9-11 Juni kita telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi,” terang Kabid Humas Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022)

Dikatakan Mulia Prianto, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya diluar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.

Baca Juga...  Mengetuk Pintu Hati Ukhti

“Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan,” jelas Mulia.

Sebut Mulia, seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya

Untuk diketahui, truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 tonase.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Wanita Ini Rela Live Bugil di Medsos Demi Uang, Berikut Sosoknya

Berita

Uang Ratusan Juta Raib Di dalam Mobil Dinas Puskesmas Sekernan

Batanghari

Kerugian Puluhan Juta, Rumah di Pemayung Dilahap Sijago Merah Saat Sedang Tidur

Berita

Breaking News ( AP ), Pemilik Gudang Minyak ilegal Simpang Rimbo Berhasil Ditangkap

Peristiwa

Tabungan Gas Bocor, Warga Sempat Panik

Berita

Proses Autopsi Ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat:Tangisan Pilu Pihak Keluarga Terdengar;

Dunia

Korban Tewas Gempa Haiti Hampir 2.000 Jiwa

Berita

Gubernur Jambi Al Haris Sambut Kedatanagn Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman Di Bendara Sultan Thaha