Siti Anisa IRT Di Desa Lubuk Ruso Kehilangan Sertifikat Tanahnya Diduga Di Curi Seseorang – Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung

Home / Berita / Nasional

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:26 WIB

Kamaruddin Simanjuntak Tiba DiJambi mintak 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua

Publishnews.id – JAMBI – Kuasa Hukum keluarga Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat tiba di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamarudin, dan Irma tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada pukul 13:00 WIB.

Kamarudin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi untuk mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Baca Juga...  Hari Kedua Pencarian Fauzan, Tim SAR Lakukan Penyisiran Sejauh 5 KM

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 5556.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke reke ing tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Baca Juga...  Membandel, Ratusan Truk Batubara Ditilang Polda Jambi

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

“Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual,” kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat secara perdata perbuatan melawan hukum. (Lam)

Sumber: TribunJambi.com

Share :

Baca Juga

Berita

DPC Partai Demokrat Tanjabbar Buka Pendaftaran Catat Hari dan Syaratnya

Nasional

Luhut Somasi Aktivis, Pengamat Sebut Hanya Pejabat yang Bermasalah Suka Laporin Orang

Batanghari

Jumat Berkah Dimulai, Fadhil Arief: Sarana Masyarakat Menyampaikan Aspirasi

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Menggelar Tradisi Pemasangan Baret Bintara Remaja

Batanghari

Tau Dak Kamu lur!! 37 Kades Terpilih Besok Akan Di Lantik Bupati Batanghari

Berita

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Sekernan Geleda Lokasi Perjudian Togel

Berita

Danrem 042/Gapu Hadir Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Secara Virtual

Berita

Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Dijadwalkan Besok Tiba di Jambi