Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri, Kesepakatan 2021 Dibatalkan Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tak Ikuti Aturan Angkutan Truk Batubara Masih Ngeyel Lebihi Tonase, Dirlantas Polda Jambi : Kami Hentikan Sementara Waktu Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur

Home / Peristiwa / Suara TNI

Minggu, 12 Juni 2022 - 12:59 WIB

Membandel, Ratusan Truk Batubara Ditilang Polda Jambi

Satlantas tilang angkutan truk batubara

Satlantas tilang angkutan truk batubara

Publishnews.id – Baru-baru ini warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari mengelar aksi demo. Demo tersebut tekait angkutan truk batubara yang melintas tidak pada jam operasional yang telah ditentukan. Selain itu angkutan batubara ini kerap kali membuat kemacetan panjang.

Meksipun warga telah melakukan demonstrasi, masih saja ada sopir truk batubara yang melanggar aturan, yakni melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

Hal ini terbukti ratusan truk batubara di tilang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran sebanyak 245 truk batubara kena tilang pasca masyarakat demo. Penilangan itu selama tiga hari, sejak 9 hingga 11 Juni 2022.

Baca Juga...  Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 Hijriyah.Jatuh Pada Tanggal (10/07/22)

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan Batu bara selama 3 hari (9-11 Juni 2022) yang melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

“Selama tiga hari ini, 9-11 Juni kita telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi,” terang Kabid Humas Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022)

Dikatakan Mulia Prianto, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya diluar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.

Baca Juga...  Breaking News!! Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

“Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan,” jelas Mulia.

Sebut Mulia, seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya

Untuk diketahui, truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 tonase.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Hendak Menimbun BBM, Satu Unit Mobil Terbakar, Pemilik Mobil dan Petugas SPBU di Periksa Polsek Sungai Gelam

Muaro Jambi

Merasa di Zolimi, Warga: Pak Presiden Kami Menuntut Hak Kami

Peristiwa

Dianggap PPKM Level 4 Tak Efektif, Warga Ancam Gruduk DPRD Kota Jambi

Berita

Warga Bertara Di Geger kan Dengan Penemuan Ular Piton Dengan Perut Besar

Peristiwa

Warga Digegerkan Temuan Mayat Wanita dalam Karung

Peristiwa

Penemuan Mayat Wanita Muda dalam Karung Gegerkan Warga

Peristiwa

Truk Sembako Asal Jakarta Terjun ke Sungai di Jambi, Sopir Tewas Seketika

Peristiwa

Truk Batubara Banyak Menelan Korban Jiwa, Kapolda Jambi: Jika Petugas Kepolisian Tak Bekerja Laporkan ke Saya