Syukuran Hari Jadi Polairud ke 74, Kapolda Jambi: Semoga Makin Jaya dan Garda Terdepan Polri Melindungi Wilayah Perairan  Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan kewaspadaan guna sukseskan pesta demokrasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025 Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar Polresta Jambi Gerebek Perjudian Gelanggang Sabung Ayam, 16 Orang dan 7 Ayam

Home / Peristiwa / Suara TNI

Minggu, 12 Juni 2022 - 12:59 WIB

Membandel, Ratusan Truk Batubara Ditilang Polda Jambi

Satlantas tilang angkutan truk batubara

Satlantas tilang angkutan truk batubara

Publishnews.id – Baru-baru ini warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari mengelar aksi demo. Demo tersebut tekait angkutan truk batubara yang melintas tidak pada jam operasional yang telah ditentukan. Selain itu angkutan batubara ini kerap kali membuat kemacetan panjang.

Meksipun warga telah melakukan demonstrasi, masih saja ada sopir truk batubara yang melanggar aturan, yakni melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

Hal ini terbukti ratusan truk batubara di tilang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran sebanyak 245 truk batubara kena tilang pasca masyarakat demo. Penilangan itu selama tiga hari, sejak 9 hingga 11 Juni 2022.

Baca Juga...  Ratusan Aparat Jaga Demo BEM SI di KPK, Polisi Minta Tak Ricuh

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan Batu bara selama 3 hari (9-11 Juni 2022) yang melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

“Selama tiga hari ini, 9-11 Juni kita telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi,” terang Kabid Humas Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022)

Dikatakan Mulia Prianto, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya diluar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.

Baca Juga...  Pristiwa Kebakaran Tadi malam, Diperkirakan 12 Ruko Habis Di Lahap Sijago Merah

“Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan,” jelas Mulia.

Sebut Mulia, seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya

Untuk diketahui, truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 tonase.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Jambi Al Haris Sambut Kedatanagn Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman Di Bendara Sultan Thaha

Peristiwa

Ketua FJJ Sesalkan Video TikTok Hina Warga Jambi

Berita

Kronologis Lakalantas di Bram Itam Reangut Nyaw Seorang Ibu Meninggal di Tempat

Batanghari

Polres Batanghari Masih Selidiki Kasus Peluru Nyasar Yang Menimpah Warga Malapari

Berita

Direktorat Polda Jambi Kirim Tim Gabungan, Penertiban PETI Di Sarolangun

Peristiwa

Breaking News!! Warga Temukan Mayat Tanpa Busana Dikawasan Genata Arasy’

Berita

Kapolda Jambi Jenguk Kondisi AKP Johan Silaen di RS Bhayangkara

Peristiwa

Warga Tebo Meninggal Dunia Setelah di Pijak Gajah