Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Peristiwa / Suara TNI

Minggu, 12 Juni 2022 - 12:59 WIB

Membandel, Ratusan Truk Batubara Ditilang Polda Jambi

Satlantas tilang angkutan truk batubara

Satlantas tilang angkutan truk batubara

Publishnews.id – Baru-baru ini warga Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari mengelar aksi demo. Demo tersebut tekait angkutan truk batubara yang melintas tidak pada jam operasional yang telah ditentukan. Selain itu angkutan batubara ini kerap kali membuat kemacetan panjang.

Meksipun warga telah melakukan demonstrasi, masih saja ada sopir truk batubara yang melanggar aturan, yakni melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

Hal ini terbukti ratusan truk batubara di tilang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran sebanyak 245 truk batubara kena tilang pasca masyarakat demo. Penilangan itu selama tiga hari, sejak 9 hingga 11 Juni 2022.

Baca Juga...  Edi Purwanto: Pentingnya Memahami Al Quran Secara Kontekstual

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas dan Satlantas Polres Jajaran telah menindak dan menilang 245 truk angkutan Batu bara selama 3 hari (9-11 Juni 2022) yang melanggar jam operasional dan melebihi muatan.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto.

“Selama tiga hari ini, 9-11 Juni kita telah menilang 245 truk yang dioperasionalkan oleh 38 perusahaan yg ada di Jambi,” terang Kabid Humas Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022)

Dikatakan Mulia Prianto, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah menggunakan jalan raya diluar waktu yang ditentukan, serta melebih batas maksimum beban muatan yang diangkut.

Baca Juga...  Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu

“Setelah kegiatan tersebut dilaksanakan, lalulintas kendaraan truk angkutan batubara cenderung lebih tertib dan lalu lintas relatif lancar dengan berkurangnya kemacetan,” jelas Mulia.

Sebut Mulia, seluruh pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen Minerba, untuk dijatuhkan sanksi penghentian sementara waktu sampai perusahaan membenahi angkutannya, atau dicabut izin operasional nya

Untuk diketahui, truk angkutan batubara hanya diizinkan beroperasi di jalan raya pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, baik dalam keadaan isi maupun kosong. dan beban muatan batubara tidak boleh lebih dari 8 tonase.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Mahasiswi FKIP Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos-nya

Peristiwa

Malang Nasib Siswa Ini, Gegara di Marahi, Minum Racun Rumput

Berita

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka dari Ustadz Abdul Somad

Berita

Larikan Motor Nmax dengan Modus Pinjam Beli Gorengan, Pria di Merangin Dicuduk Polisi

Peristiwa

Mangsa Harimau, Polisi Temukan Jasad Remaja Tanpa Kepala

Batanghari

Breaking News!!! Wargo DiGegerkan Penemuan Mayat laki Laki Mengapung Di Dalam Bak Mandi WC Pom Bensin SPBU Muara Bulian

Berita

BREAKING NEWS : 8 Pekerja PetroChina di Betara Alami Luka Bakar Semburan Api Pipa Line Gas

Berita

7 Tujuh Anggota Genk Motor Di Tangkap Satreskrim Polresta Jambi