– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Berita / Kota Jambi / TNI/ POLIRI

Sabtu, 15 April 2023 - 11:58 WIB

Hingga Tanggal 30 April Angkutan Batu bara dan Barang Tak Boleh Melintas Saat Arus Mudik dan Arus Balik

Publishnews.id– JAMBI – Arus Mudik dan Arus Balik saat lebaran menjadi salah satu momentum terpenting bagi masyarakat untuk pulang kampung halaman yang mana tingkat kepadatan di jalan raya kerap menjadi kemacetan.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik.

Adapun arus mudik akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 17 april 2023 pukul 00.00 wib untuk arus balik diberlakukan 30 April 2023 pukul 00.00 wib yang mana angkutan batu bara dan barang sudah tidak diperbolehkan melintas.

Hal ini diberlakukan sesuai dengan hasil Keputusan bersama untuk Wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 mendatang sudah tidak dapat beroperasional.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pada tanggal 17 mendatang sudah tidak diperbolehkan angkutan batu bara dan barang lainnya tidak bisa beroperasi ataupun melintas.

Baca Juga...  Sebanyak 13 Napi High Risk Dari Berbagai Kasus di Jambi Dipindahkan ke Nusa Kambangan



” Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah, ” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

Kombes Pol Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan kita tindak tegas.


” Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita Tahan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat maka kita berlakukan dari tanggal 17 April hingga tanggal 30 April 2023 mendatang sehingga angkutan batu bara ataupun angkutan barang lainnya tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.

” Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, ” sambungnya.

Ini kita antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran dan arus balik lebaran, pungkas Dir Lantas.

Baca Juga...  Peringatan Hari Ulang Tahun TNI Ke-77 Kodim 0419/Tanjab Ziarah Kemakam Pahlawan Yudha Satria Pengabuan

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Walikota Fasha Batasi Truck Batubara Isi BBM di SPBU Kota Jambi

Berita

Tidak MemPeroleh Visa,37 jamaah Haji Furoda Asal Jambi Gagal Berangkat

Kota Jambi

Fasha Minta Laporkan Jika Ada Oknum Lakukan Pungli

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Tangkap 12 Ton Minyak Ilegal

Berita

Hari Kedua Pencarian Fauzan, Tim SAR Lakukan Penyisiran Sejauh 5 KM

Berita

PMD Tanjabbar Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Pencegahan Stunting pada Anak

Berita

Pemkot Jambi Disurati Ditlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi Minta Truk dan Mobil Box Tak Mengisi BBM Didalam Kota

Berita

Breakingnews! Puluhan RT Dipanggil Gubernur Bahas PT. SAS