Siti Anisa IRT Di Desa Lubuk Ruso Kehilangan Sertifikat Tanahnya Diduga Di Curi Seseorang – Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung

Home / Berita / Muaro Bungo

Sabtu, 8 Juli 2023 - 11:09 WIB

Ketua Umum LPKNI Geram Marak Nya Minuman Tampa Izin Beredar Di Kabupaten Bungo

Publishnews.id – JAMBI– Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), meminta kepada Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi untuk segera memindak tegas tempat hiburan Karaoke Angel Love.

Perlu diketahui, Karaoke Angel Love hingga saat ini belum mengantongi izin edar minuman beralkohol (minol).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sudah jelas jika mengikuti Perda Nomor 3 tahun 2021 pasal 36 poin (2), maka tidak akan akan bisa Angel Love mendapatkan izin menjual minol dengan jarak lebih dari 1.500 meter dari tempat-tempat yang dilarang dalam aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021.

Lalu, hasil rapat OPD terkait di Kabupaten Bungo, tentang permasalahan Karaoke Angel Love, bahwa Karaoke Angel Love tidak boleh menjual minuman beralkohol (minol).

Pasalnya, tidak ada izin dan tidak akan bisa dibuat izin menjual minol. Karena dilarang oleh aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 pasal 36 ayat 2.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, pihaknya melayangkan surat somasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Bungo Khaidir Soleh guna menyegel dan menutup Karaoke Angel Love.

Somasi ini, disampaikan dia, berdasarkan surat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Nomor 1/Somasi- LPKNI/VII/2023.

Ia berharap, Kasatpol- PP Kabupaten Bungo untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan Karaoke Angel Love.

“Ya karena Karaoke Angel Love sudah melanggar Perda Kabupaten Bungo. Kalau Kasatpol PP Bungo tidak mampu silahkan mundur dari jabatannya,” ungkapnya.

Ia mengimbau, bukan hanyalah Lembaga saja yang dapat memantau kegiatan tempat hiburan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau kegiatan Karaoke Angel Love yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah Bungo yang tidak boleh melakukan penjualan minuman beralkohol (Minol) jenis apapun.

“Apabila masyarakat dapat informasi, kalau Karaoke Angel Love masih melakukan penjualan minol, agar masyarakat segera melaporkan Kepada Satpol- PP Bungo sebagai penegak Perda, Disperindag Bungo sebagai pengawasan perdagangan atau Dinas Perizinan, agar di cabut izinnya karena pelanggaran yang berulang-ulang,” pungkasnya.

Baca Juga...  Nabrak Lari Warga Jalan Kaki di Aurduri, Pelaku Malah Nabrak Pengendara Motor Lagi

Share :

Baca Juga

Berita

Tutup Kejuaraan Badminton Piala Kapolda, Irjen Pol Rusdi Hartono: Semoga Olahraga di Jambi Semakin Maju

Berita

DiBesuk Langsung Jusuf Kalla, Ini Update Kondisi Kesehatan Kapolda Jambi Terkini, Menurut Wakapolda Jambi

Batanghari

Breaking News!!! Wargo DiGegerkan Penemuan Mayat laki Laki Mengapung Di Dalam Bak Mandi WC Pom Bensin SPBU Muara Bulian

Berita

Kepala Bea Cukai Jambi Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi PWI Kota Jambi

Berita

Polda Jambi Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Menggelar kegiatan Binrohtal Di Masjid AL- Ikhlas

Berita

Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II Sriwijaya Gelar Lomba Agustusan , Bagi Anggota Dan Anak TK Kartika

Berita

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Sekernan Geleda Lokasi Perjudian Togel

Berita

Isu Jual Beli Jabatan, Kabag Prokopim Tanjabbar Minta Tunjukkan Bukti