Heboh! Jalan Umum ke PDAM Jambi Diduga Dijual, Dua Sporadik Terbit di Atas Lahan Publik Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat  Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar Gandeng Dit Bimas Polda Jambi, SMKN 2 Kota Jambi Gelar Farewell Party dan Deklarasi Anti Judi Online serta Bahaya Narkoba Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Kamtibmas di SMP Islam Al-Falah, Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba

Home / Hukrim

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:12 WIB

Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

Bambang Suwarno Marbun dan Kawan-kawan yang di dampingi oleh perwakilan 380 masyarakat Desa Sungai Gelam, usai menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Jambi

Bambang Suwarno Marbun dan Kawan-kawan yang di dampingi oleh perwakilan 380 masyarakat Desa Sungai Gelam, usai menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Jambi

Kabarjambikito.com – Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM), dilaporkan oleh ratusan anggotanya ke polisi, 380 warga yang tergabung dalam koperasi itu menuntut ketua koperasi berinisial S bertanggungjawab segera mengembalikan Surat Keputusan tanah yang telah diberikan oleh presiden Republik Indonesia pada tahun 2018 lalu.

Diketahui Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan SK tanah seluas kurang lebih 691 Hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kepada ketua koperasi BAM yang berinisial S alias P untuk diberikan kepada masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan koperasi sebanyak 380 orang.

Namun hingga kini 380 orang tersebut tidak kunjung mendapatkan hak mereka dari hasil usaha perkebunan sawit yang dikelola koperasi Berkah Arah Maju (BAM) tentunya hal tersebut membuat ratusan masyarakat yang terzalimi tidak bisa tinggal diam.

Poniman yang mewakili ratusan anggota koperasi BAM melaporkan kasus dugaan penggelapan SK tersebut ke Polres Muaro Jambi pada tanggal 02 Juli 2020 lalu, dengan Nomor STPP/57 Vn/2020, atas terlapor S yang merupakan ketua Koperasi Berkah Arah Maju.

Poniman mengatakan laporan yang masuk di Polres Muaro Jambi telah tersampaikan ke Polda Jambi dan akan segera di tindaklanjuti.

Baca Juga...  Pelaku Pembunuhan Satpam Menyerahkan Diri ke Polsek Jaluko

“Alhamdulillah sudah sampai di Polda Jambi dan beberapa hari lagi Polda Jambi dan masyarakat akan gelar perkara ” Ujarnya belum lama ini.

Sebagai korban dan juga mewakili masyarakat Desa Sungai Gelam yang merupakan anggota koperasi Berkah Arah Maju (BAM), Poniman menerangkan hasil perkebunan buah sawit tidak diberikan oleh ketua koperasi yang dilaporkan kepada anggota yang mempunyai hak tanah dan juga hasil buah tersebut yang telah dijual oleh ketua koperasi dan kasus ini juga telah disampaikan ke Markas Besar Polri.

“Pelaporan penggelapan SK pemberian Jokowi dengan Nomor : SK.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tanggal : 19 APRIL 2018, juga sudah sampai dan kita laporkan langsung ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti ” Sambungnya.

Saat ditanya kerugian yang harus di tanggung oleh para anggota koperasi BAM yang seharusnya menikmati hasil dari lahan seluas 691 hektare yang berisikan Kelapa Sawit yang sangat produktif, Poniman membeberkan dari luas lahan buat sawit per anggota bisa mendapatkan Rp.5.000.000,-(Lima Juta Rupiah).

Baca Juga...  Wakapolda Jambi Bersama Karo Ops dan Dansat Brimob Arungi Banjir Langsung Salur Sembako Ke Warga

” kalikan aja bang dengan anggota 380 selain pengurus koperasi ada 370 orang tinggal dikali kan saja selama tiga tahun setengah berapa milyar” Ungkap Poniman.

Terpisah Kuasa Hukum masyarakat Desa Sungai Gelam, Bambang Suwarno Marbun. SH dan kawan-kawan sesuai menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Jambi meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus ini segera menetap tersangka terlapor.

” Kami hari ini menghadiri undangan gelar perkara khusus dimana kami meminta agar terlapor dan beberapa oknum aparat penegak hukum yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka ” Ujarnya Selasa (22/02/2022).

Dari kacamata Marbun kasus ini merupakan tindakan murni melawan hukum dimana sebelumnya pihak kepolisian Resort Muaro Jambi menyatakan telah sudah ada 2 alat bukti, keterangan 15 orang saksi-saksi.

” Segera tetapkan tersangka, dan kami juga telah melaporkan oknum yang terlibat ke Bidpropam Polda Jambi dan Denpom ” Bebernya.

Kendati demikian dirinya juga dengan lantang mengatakan Hak Masyarakat Harus Kembali Ke Masyarakat sembari disambut teriakan Betul dari perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam gelar perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Saat Menepi Di Pinggir Jalan Nasip Seorang Kurir Ekspedisi di Jambi, Hend Phone Di Rampas Jambret

Berita

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank

Berita

Sempat Kabur Ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Di Sumatera Utara Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Hukrim

BNNK Batanghari Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Sungai Baung

Hukrim

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Berita

Temukan Jarum Suntik, Klip Bungkus Narkoba, Hingga Korek Api, Satu Rumah Diduga Basecamp Dihancurkan Tim Gabungan Polda Jambi

Hukrim

Bobol Counter Handphone, Tiga Warga Kota Jambi Dibekuk Polisi