Masyarakat Sebut Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Sudah Lebih Baik Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka BPJN Jambi Sebut Jembatan Ditabrak Tongkang Batubara Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat HisapĀ  KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Home / Nasional

Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:11 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga September

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koodinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rabu (28/7/2021). (Dok. Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koodinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rabu (28/7/2021). (Dok. Humas Kemendagri)

PublishNews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan tiga Inmendagri, yakni Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021, dan Inmendagri 37/2021.

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” demikian kutipan Inmendagri 35/2021.

Baca Juga...  Breaking News!!!! Kebakaran Hebat Di Simpang Rimbo,Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga...  Truk Sembako Asal Jakarta Terjun ke Sungai di Jambi, Sopir Tewas Seketika

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Apresiasi, Waskat Polda Jambi Terbaik!

Berita

Agar Bisa Profesional dan Tidak Ada Kesenjangan, Ketum Amsindo: Menpora Selanjutnya Jangan terafiliasi partai politik

Berita

Kamaruddin Simanjuntak Tiba DiJambi mintak 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir Yosua

Nasional

Luhut akan Gugat Rp100 Miliar, Pengacara Haris Azhar tak Gentar: Lucu

Nasional

Assalamualaikum Pak Prabowo, Bapak Masih Ingat Habib Rizieq? Beliau Sedang Terzalimi!

Berita

Agar Bisa Profesional dan Tidak Ada Kesenjangan, Ketum Amsindo: Menpora Selanjutnya Jangan terafiliasi partai politik

Nasional

Nyinyiri Santri Penghafal Al Quran, Deddy Corbuzier dan Diaz Hendropriyono Diserbu Netizen

Berita

Peringati Milad ke 73 SBY dan ke-21 Tahun Partai Demokrat Tanjabbar Bagikan Tali Kasih