Siti Anisa IRT Di Desa Lubuk Ruso Kehilangan Sertifikat Tanahnya Diduga Di Curi Seseorang – Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung

Home / Berita / Hukrim / Provinsi Jambi

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:25 WIB

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang


Publishnews.id – | JAMBI | – Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian baik judi online mupun judi offline.Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 133 orang dijadikan tersangka.Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bersama Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/22).


Dirreskrimsus Polda Jambi menyebutkan dalam waktu 2 minggu Polda Jambi berhasil mengungkap 45 kasus judi online.


”45 kasus judi online, telah mengamankan sebanyak 62 pelaku,” ujarnya, Senin (29/8/22).

Lanjutnya, Barang bukti disita dari kasus judi online ini sebanyak 12 komputer dan 57 handphone, serta barang bukti lain berupa 8 buku tabungan dan 12 kartu ATM serta jumlah uang yang diamankan sebanyak Rp13 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp4 juta.
Kombes Pol Christian Tory menjelaskan selama patroli siber pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 1.000 situs judi online. Dimana situs judi online ini di dominasi di luar negeri.

Baca Juga...  Dua Truk Terlibat Lakalantas, Evakuasi Turunkan Alat Berat


”Situs yang diblokir kurang lebih 1000 situs, dan kita kerjasama dgn Kemenkominfo untuk memblokir situs situs tersebut termasuk kurang lebih 400 rek yang telah diblokir,” pungkasnya.

Baca Juga...  Berkunjung ke Tanjabbar, Wagub Abdullah Sani Sekaligus Berikan Bantuan


Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa untuk kasus judi offline pihaknya telah mengungkap 46 kasus dengan tersangka sebanyak 71 orang yang telah digabung dari Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi.


”Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polda Jambi, Polres dan Polresta,” jelas Andri Ananta.


Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan berupa mesin dindong, buku togel, cek penjualan togel, hingga buku mimpi.
”Para pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Alam)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sering Buat Onar, Kepala Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Beri Kuliah Umum di Unja, Pangdam II/Swj Sampaikan Masalah Persatuan, Nasionalisme dan Indonesia Emas di tahun 2045

Batanghari

Bupati Batanghari Membuka Acara Gebyar Batanghari Tangguh Budaya Taat Pajak

Berita

Beredar Foto Pilot dan Penumpang Bersimbah Darah Pasca Pendaratan Darurat Helikopter yang Membawa Kapolda Jambi

Berita

Sadis, Pedagang Emas Di Merangin Tewas Ditempat Usai Dibacok Kawanan Begal

Berita

Nama Dua Awak Media Tanjabbar Masuk Sipol PPP dan Hanura

Berita

Perkuat Peran Bapemperda, DPRD Provinsi Jambi Gelar FGD

Berita

Dua Truk Terlibat Lakalantas, Evakuasi Turunkan Alat Berat