– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Berita / Hukrim / Muaro Jambi

Kamis, 15 Desember 2022 - 21:25 WIB

Mafia Tanah ; Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kades Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam

Publishnews.id – MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan Mantan kepala desa Sumber Agung sebagai tersangka Atas kasus mafia Tanah.

“Mantan orang nomor satu di desa sumber agung tersandung Kasus tindak pidana korupsi”


Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Kamin,S.H,.MH melalui Kepala seksi Intelijen Susilo,S.H,.MH”Menyampaikan Mantan Kades Sumber Agung bernama Suharto Ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dengan nomor PRINT – 40/L.5.19 / Fd.1/10/ 2022 tanggal 17 Oktober 2022.


Penetapan dan penahanan dilaksanakan hari ini Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 16.30 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.”Kata Kasi Intel Susilo

Kasi Intel Menjelaskan perkara yang dilakukan oleh saudara Suharto,perkara tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Tanah Garapan pada Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014.

Baca Juga...  "Ini 13 Pejabat Eselon II Pemkab Batanghari Akan Diuji Komopetensi Segera



Dan Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga...  Bupati Batanghari Membuka Acara Gebyar Batanghari Tangguh Budaya Taat Pajak


Sebelum dilakukan penahanan tersangka dites antigen covid-19 dan dinyatakan negatif dari paparan covid-19.

Tersangka Suharto dititipkan di Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 03 Januari 2023.”ungkap Kasi Intel Susilo

(A)

Share :

Baca Juga

Berita

Kendalikan Inflasi Pangan, Ini Terobosan Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi

Berita

Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai 60-an Miliar Rupiah,Disaksikan Tersangka

Berita

Kapolda Jambi Berhasil Dievakusi ; Kapolri Listyo Sigit Terimakasih Atas Kerja Keras Semua

Batanghari

Ketua DPD PUSPA RI Arian Arifin Mengapresiasi Gerak Cepat Kades Pulau Betung Menanggapi Keluhan Masyarakat

Hukrim

Melawan Aparat, Pelaku Tombak Perut Polisi Tewas Ditembak

Batanghari

Sebelum Menujuh Ke Kota Jambi ,Camat Pemayung Sambut Kedatangan 18 Tim Milir Berakit Dari Sarolangun Tujuan Kota Jambi

Berita

Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, Pelantikan Pengurus Dihadiri Tiga Jenderal

Berita

Kuala Tungkal Berduka, 18 Kios Di Kawasan Pelabuhan Ampera Ludes Terbakar