Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Hukrim

Sabtu, 6 November 2021 - 08:23 WIB

Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Tersangka saat dibawa tim Polda Jambi

Tersangka saat dibawa tim Polda Jambi

Publishnews.idSempat mengemparkan warga Kota Jambi, ahirnya pelaku yang membuang bayi di Sungai Putri, Danau Sipin Kota Jambi berhasil dan diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Pelaku yang berinisial MR (18) ditangkap setelah beberapa hari melakukan pelarian di Desa Sekura Jaya, RT.05, Kabupaten Tebo, tepatnya di kediaman orang tuanya sendiri.

Usai menemukan bayi tersebut, pada sore harinya, tim bergerak melakukan olah TKP tempat pelaku melahirkan bayi malang tersebut, yaitu di rumah kos yang berada di RT 22, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa diketahui bahwa, dari hasil pemeriksaan sementara, MR merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi. Pelaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi rumah kosnya.

Baca Juga...  Satreskrim Polresta Jambi berhasil Aman kan 3 Pelaku Sindikat Pencetak (SIM) Palsu

“Jadi, setelah bayi tersebut lahir, kemudian dibungkus plastik, lalu ada orang yang mengantarkan membuang bayi tersebut di tempat kemarin. Saat ini masih kita dalami siapa orang yang mengantarkan pelaku tersebut,” katanya.

Kristian mengungkapkan bahwa, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara pelaku dan kekasihnya. Dimana diketahui mereka belum menikah dan sebelumnya pelaku bersama temannya sempat membawa bayi yang sudah terbungkus plastik tersebut ke Rumah Sakit.

“Pas di Rumah Sakit itu dia menjalani perawatan. Setelah itu, salah satu rekan pelaku menghubungi orang untuk membuang bayi tersebut, pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengetahui bahwa yang dia buang adalah jasad bayi,” ungkapnya.

Baca Juga...  Diduga Pungli, Kapus dan Bendahara BOK Dicokok Polisi

Selain itu, Kristian juga menyebutkan, untuk saat ini, penyidik terus mengambil keterangan terhadap rekan-rekan pelaku yang mendampingi pelaku ke rumah sakit. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan ikut bertanggungjawab atas kasus ini.

“Sampai saat ini kita masih terus kembangkan, termasuk kekasih dan rekan-rekan pelaku ini, yang terlibat harus bertanggungjawab,” sebutnya.

Atas kejadian ini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan dengan pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana. Pelaku diancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

Hukrim

Polisi Gulat Dengan Pelaku Jambret Sampai Jatuh ke Sungai

Berita

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang

Berita

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Seorang Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Berita

Polsek Jangkat Ringkus 3 Buronan Pelaku Pencurian Uang 15 juta Di Bengkulu Selatan

Hukrim

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Hukrim

Grebek Gudang Minyak, Tim Gabungan Temukan 6 Ton Minyak Ilegal di Muaro Jambi