Gerak Cepat Satreskrim Polres Muaro Jambi Tindaklajuti Terkait Postingan Gudang Minyak Diduga Ilegal Viral di Medsos Marak Kasus Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan/Tempat Umum Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil BREAKING NEWS: Romi-Sudirman Nomor Urut 1, Haris-Sani Nomor 2 Jalan Tol Tempino – Bayung Lencir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lincir Hanya 15 Menit.

Home / Hukrim

Sabtu, 6 November 2021 - 08:23 WIB

Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Tersangka saat dibawa tim Polda Jambi

Tersangka saat dibawa tim Polda Jambi

Publishnews.idSempat mengemparkan warga Kota Jambi, ahirnya pelaku yang membuang bayi di Sungai Putri, Danau Sipin Kota Jambi berhasil dan diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Pelaku yang berinisial MR (18) ditangkap setelah beberapa hari melakukan pelarian di Desa Sekura Jaya, RT.05, Kabupaten Tebo, tepatnya di kediaman orang tuanya sendiri.

Usai menemukan bayi tersebut, pada sore harinya, tim bergerak melakukan olah TKP tempat pelaku melahirkan bayi malang tersebut, yaitu di rumah kos yang berada di RT 22, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa diketahui bahwa, dari hasil pemeriksaan sementara, MR merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi. Pelaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi rumah kosnya.

Baca Juga...  Tim Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Tanjabbar di Dua Lokasi

“Jadi, setelah bayi tersebut lahir, kemudian dibungkus plastik, lalu ada orang yang mengantarkan membuang bayi tersebut di tempat kemarin. Saat ini masih kita dalami siapa orang yang mengantarkan pelaku tersebut,” katanya.

Kristian mengungkapkan bahwa, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara pelaku dan kekasihnya. Dimana diketahui mereka belum menikah dan sebelumnya pelaku bersama temannya sempat membawa bayi yang sudah terbungkus plastik tersebut ke Rumah Sakit.

“Pas di Rumah Sakit itu dia menjalani perawatan. Setelah itu, salah satu rekan pelaku menghubungi orang untuk membuang bayi tersebut, pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengetahui bahwa yang dia buang adalah jasad bayi,” ungkapnya.

Baca Juga...  Sadis, Pedagang Emas Di Merangin Tewas Ditempat Usai Dibacok Kawanan Begal

Selain itu, Kristian juga menyebutkan, untuk saat ini, penyidik terus mengambil keterangan terhadap rekan-rekan pelaku yang mendampingi pelaku ke rumah sakit. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan ikut bertanggungjawab atas kasus ini.

“Sampai saat ini kita masih terus kembangkan, termasuk kekasih dan rekan-rekan pelaku ini, yang terlibat harus bertanggungjawab,” sebutnya.

Atas kejadian ini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan dengan pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana. Pelaku diancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Sejoli Lakukan Curanmor, Pria Kabur, Kekasihnya Diamankan Warga

Hukrim

BNNK Batanghari Ciduk Terduga Narkoba di Dekat Perumnas Muara Bulian

Hukrim

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri

Hukrim

Oknum Ustadz di Batanghari Ditangkap Polres Batanghari

Berita

Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Perjudian dengan Tersangka 133 Orang

Hukrim

Lagi Pelaku Pungli Batu Bara Di Kumpeh Kembali Ditangkap, Polisi : Jangan Takut Lapor

Berita

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

Berita

Siswa SMP DiBatanghari Tewas Usai Di Berkelahi