Publishnews.id – Sempat mengemparkan warga Kota Jambi, ahirnya pelaku yang membuang bayi di Sungai Putri, Danau Sipin Kota Jambi berhasil dan diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Pelaku yang berinisial MR (18) ditangkap setelah beberapa hari melakukan pelarian di Desa Sekura Jaya, RT.05, Kabupaten Tebo, tepatnya di kediaman orang tuanya sendiri.
Usai menemukan bayi tersebut, pada sore harinya, tim bergerak melakukan olah TKP tempat pelaku melahirkan bayi malang tersebut, yaitu di rumah kos yang berada di RT 22, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa diketahui bahwa, dari hasil pemeriksaan sementara, MR merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi. Pelaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi rumah kosnya.
“Jadi, setelah bayi tersebut lahir, kemudian dibungkus plastik, lalu ada orang yang mengantarkan membuang bayi tersebut di tempat kemarin. Saat ini masih kita dalami siapa orang yang mengantarkan pelaku tersebut,” katanya.
Kristian mengungkapkan bahwa, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara pelaku dan kekasihnya. Dimana diketahui mereka belum menikah dan sebelumnya pelaku bersama temannya sempat membawa bayi yang sudah terbungkus plastik tersebut ke Rumah Sakit.
“Pas di Rumah Sakit itu dia menjalani perawatan. Setelah itu, salah satu rekan pelaku menghubungi orang untuk membuang bayi tersebut, pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengetahui bahwa yang dia buang adalah jasad bayi,” ungkapnya.
Selain itu, Kristian juga menyebutkan, untuk saat ini, penyidik terus mengambil keterangan terhadap rekan-rekan pelaku yang mendampingi pelaku ke rumah sakit. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan ikut bertanggungjawab atas kasus ini.
“Sampai saat ini kita masih terus kembangkan, termasuk kekasih dan rekan-rekan pelaku ini, yang terlibat harus bertanggungjawab,” sebutnya.
Atas kejadian ini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan dengan pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana. Pelaku diancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.