Amsindo dan Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Desa Teluk Majelis, Bagikan Ratusan Paket Sembako Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian Pertengahan Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional  Puluhan Sepeda Motor Dan mobil Mogok Setelah Mengisi BBM Di SPBU 24-373-29 Sei Misang Bangko Buka Puasa Lima Direktur Jajaran Polda Jambi dan Insan Pers, Kombes Pol Agus Tri: Kita Mitra Kerja dan Keluarga 

Home / Hukrim

Sabtu, 6 November 2021 - 08:23 WIB

Buang Bayi, Seorang Oknum Mahasiswi Diamankan Polda Jambi

Tersangka saat dibawa tim Polda Jambi

Tersangka saat dibawa tim Polda Jambi

Publishnews.idSempat mengemparkan warga Kota Jambi, ahirnya pelaku yang membuang bayi di Sungai Putri, Danau Sipin Kota Jambi berhasil dan diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Pelaku yang berinisial MR (18) ditangkap setelah beberapa hari melakukan pelarian di Desa Sekura Jaya, RT.05, Kabupaten Tebo, tepatnya di kediaman orang tuanya sendiri.

Usai menemukan bayi tersebut, pada sore harinya, tim bergerak melakukan olah TKP tempat pelaku melahirkan bayi malang tersebut, yaitu di rumah kos yang berada di RT 22, Kelurahan Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa diketahui bahwa, dari hasil pemeriksaan sementara, MR merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jambi. Pelaku melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi rumah kosnya.

Baca Juga...  Kurang Dari 24 Jam Sembilan Pelaku Begal Di Mendalo Diringkus Polsek Jaluko

“Jadi, setelah bayi tersebut lahir, kemudian dibungkus plastik, lalu ada orang yang mengantarkan membuang bayi tersebut di tempat kemarin. Saat ini masih kita dalami siapa orang yang mengantarkan pelaku tersebut,” katanya.

Kristian mengungkapkan bahwa, bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara pelaku dan kekasihnya. Dimana diketahui mereka belum menikah dan sebelumnya pelaku bersama temannya sempat membawa bayi yang sudah terbungkus plastik tersebut ke Rumah Sakit.

“Pas di Rumah Sakit itu dia menjalani perawatan. Setelah itu, salah satu rekan pelaku menghubungi orang untuk membuang bayi tersebut, pengakuan yang bersangkutan dia tidak mengetahui bahwa yang dia buang adalah jasad bayi,” ungkapnya.

Baca Juga...  Dua Sejoli Lakukan Curanmor, Pria Kabur, Kekasihnya Diamankan Warga

Selain itu, Kristian juga menyebutkan, untuk saat ini, penyidik terus mengambil keterangan terhadap rekan-rekan pelaku yang mendampingi pelaku ke rumah sakit. Tidak menutup kemungkinan, mereka akan ikut bertanggungjawab atas kasus ini.

“Sampai saat ini kita masih terus kembangkan, termasuk kekasih dan rekan-rekan pelaku ini, yang terlibat harus bertanggungjawab,” sebutnya.

Atas kejadian ini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku dikenakan dengan pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana. Pelaku diancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Sempat Kabur Ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Di Sumatera Utara Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Laporan Masalah RSUD Raden Mattaher Harus Ditindaklanjuti ke APH

Hukrim

Polisi Gulat Dengan Pelaku Jambret Sampai Jatuh ke Sungai

Hukrim

Dua Pelaku Curi Kabel di Kantor Bakeuda Batanghari Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Berita

Reskrim Polsek Sungai Gelam Berhasil Ringkus Curamor Di Lintas Jambi Palembang

Hukrim

Satreskrim Polres Muaro Tangkap Pelaku Pungli di Talang Duku

Berita

Pelaku Pencurian Mobil Xenia DiBekuk , Kapolsek Jaluko: Pelaku Tergolong licin

Hukrim

Oknum ASN Diringkus Polisi Saat Asik Pesta Sabu di Hotel