Publishnews.id – | JAMBI | – Detik-detik pemilik gudang minyak diduga illegal yang terbakar di Jambi beberapa waktu lalau. Sebelum melarikan diri ke Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara lalu terpantau oleh Closed Circuit Television atau CCTV di area perumahan, Senin (15/08/22).
Dalam rekaman CCTV itu pukul 09.54 WIB Pandu terlihat seperti gelisan, ia terlihat sibuk menelpon seseorang yang siap menjemputnya. Sesekali ia keluar kearah jalan melihat-lihat sambil menelpon kendaraan yang akan menjemputnya.
Sebelum, meninggalkan rumah ia sempat berbincang-bincang sebentar dengan seseorang perempuan yang diduga istrinya.
Setelah itu tampak perempuan berbajuawarna pink lansung masuk ke rumah, kemudian keluar lagi melihat kearah mobil yang menjemput Pandu, kemudain masuk lagi.
Pandu pun melangsungkan perjalananya menggunakan mobil warna hitam. Setelah itu tak ada lagi terekan aktifitas Pandu.
Jika dibandinngkan antara peristiwa terbakarnya gudang minyak milknya jalan lingkar Barat Jambi di RT 71 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (15/8/22) sekitar pukul 09.15 WIB, maka hanya selang kurang dari 40 menit Pandu langsung melarikan diri.
Pandu, akhirnya ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dibantu Reskrim Polda Sumut dan Polres Tana Karo di wilayah Taban Jahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Sabtu (20/8/22) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Dengan menggunakan kaos berwarna biru dan tangan diborgol yang ditutup jaket, Pandu tiba di Bandara Sulthan Thaha Jambi dikawal oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.
Dalam insiden kebakaran ini, Petugas dari Polrestas dan Polda hingga Tim Labfor langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, di lokasi kejadian ditemukan empat unit mobil tangki, 70 tangki drum, ganset 13 unit, drum bulat 56 unit semua habis terbakar.
Dalam kasus ini Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyampaiakn, Sabtu (20/8/22) telah menetapkan empat tersangka masing-masing yakni P alias Pandu, EL (istri P), DP selaku sopir, dan PG. (Lam)