Publishnews.id – JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar restorative justice terkait kasus siswi SMP yang akun tiktoknya dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (06/05/2023).
Kasus yang viral serta ramai diperbincangkan oleh masyarakat di media sosial tersebut berbuntut panjang, dengan saling melaporkan satu sama lain.
Melihat persoalan tersebut, Polda Jambi mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, yaitu Pemkot Jambi dan Siswi SMP yang berinsial SFA.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan, bahwa kegiatan restorative justice tersebut dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi dengan menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, UPTD PPA Jambi, Pengacara, Terlapor dan keluarganya serta Ketua RT setempat.
” Tadi sore telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. (Red)