Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang

Home / Berita / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 14:34 WIB

KeJaksa Eksekusi Terpidana Ahmad Safwi DPO Kasus Penipuan

Publishnews-id – Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad pada Senin 07 November 2022, sekitar pukul 19:05 WIB.

Terpidana yang dieksekusi ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang sejak 2020.

Berdasarkan pers rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 53 K/Pid/2020 tanggal 03 Maret 2020, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca Juga...  Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih

Korbannya adalah Rosman Muchtar yang mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000,-, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang di Jakarta saat sedang berjualan dengan istrinya pada Minggu 06 November 2022 pukul 21:30 WIB.

Pengamanan terhadap Terpidana dilakukan dengan tindakan persuasif serta dititipkan di Polsek Kebon Jeruk untuk kemudian diberangkatkan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang. 

Baca Juga...  Gratis Isi Bensin Asal Namanya Sama dengan Peraih Emas Olimpiade Ini

Adapun pengamanan terhadap Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad dilakukan dengan berkoordinasi bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Selanjutnya, Terpidana Ahmad Safwi Pgl. Ahmad menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, Terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Padang untuk pelaksanaan penahanan. (***)

Sumber: Portaltebo.id

Share :

Baca Juga

Berita

Mohammad Indrawan Husairi, Anak Seberang Kota Jambi yang Sukses Berkiprah di Jakarta, Ini Sosoknya

Berita

Sempat Viral Soal Joget Tak Pantas di Kota Jambi, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Kota Jambi

Berita

Surat Terbuka Untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Disdik Keluarkan Surat Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun

Hukrim

Menambang PETI, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Bungo

Hukrim

Satreskrim Polres Muaro Tangkap Pelaku Pungli di Talang Duku

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono MSi Pimpin Langsung Sertijab Dirpolairud , Dirnarkoba dan 4 Kapolres

Berita

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kosong

Berita

BULAN RAMADHAN, DITPOLAIRUD POLDA JAMBI BERIKAN BANTUAN KELENGKAPAN RUMAH IBADAH DAN SEMBAKO KE PANTI ASUHAN