Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Berita / Kota Jambi / Pendidikan

Jumat, 16 Desember 2022 - 10:41 WIB

Surat Terbuka Untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Disdik Keluarkan Surat Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun

Publishnews.id – JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan bagi Sekolah baik SMA dan SMK untuk melakukan pungutan dalam jenis apapun.

Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi.

Dalam surat ini setidaknya ada tiga poin yang dimuat. Pertama penegasan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. Kedua, yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggat waktunya serta harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2020.

Kemudian, bagi sekolah yang masih ketahuan melakukan pungutan maka pihak Disdik akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga...  Respon Aduan Masyarakat, Polsek Sekernan Geleda Lokasi Perjudian Togel

Surat ini dibenarkan oleh Kepala Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri saat dikonfirmasi Jambi Independent pada Jumat, 16 Desember 2022.

“Ini untuk mengingatkan kembali kepada satuan pendidikan, untuk bisa mentaati Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah, dalam Permendikbud itu sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid untuk keperluan apapun,” katanya.

Dijelaskan Bukri, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik maka sekolah boleh mengajukan ke komite sekolah untuk meminta sumbangan kepada pihak lain termasuk siswa ataupun wali murid.

Baca Juga...  Tekan Inflasi Pemkan Muaro Jambi Lakukan Gerakan Tanam Cabai

“Namun, tidak mematok jumlah dan tidak terikat waktu pembayaran, ini boleh dilakukan atas kesepakatan pengurus komite dan anggota komite sekolah,” jelasnya.

Diakui Bukri, sekarang masih banyak sekolah yang melakukan pungutan dalam hal ini dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghimbau kepada semua kepala sekolah untuk menghetikannya.

“Segera meminta kepada pengurus komite sekolah untuk mengadakan musyawarah mencari jalan keluar terbaik dan tidak melanggar aturan untuk memenuhi kebuhan sekolah terutama untuk membatu membayar gaji guru honor dan kebutuhan lainnya yang tidak bisa terakmodir dari dana bos,” pungkasnya. *

Share :

Baca Juga

Berita

Sadis, Pedagang Emas Di Merangin Tewas Ditempat Usai Dibacok Kawanan Begal

Berita

Dandim 0419/Tanjab Resmikan dan Serahkan Kunci Rehab RTLH di Tungkal V

Berita

Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah 15 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo

Berita

Kuota BBM Bagi Nelayan Tanjabbar Kurang, Ketua HNSI Harap Ada Penambahan

Berita

Pemuda Muaro Jambi Kec. Sekernan Di duga Jadi Korban Begal, Tangan Kena Bacok, Hp pun Raib

Berita

Bupati Anwar Sadat, Pantau Kedatangan Kafilah MTQ di Kantor Kemenag dan Balai Adat Tanjabbar

Berita

Pelaku Pungli Tertangkap Tangan Diamankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Dalami kasus 16 Orang WNI Kelahiran Jambi Diduga Di Jadi Kan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kuala Lumpur