– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Berita / TNI/ POLIRI

Rabu, 3 Mei 2023 - 12:46 WIB

Polda Jambi Musnahkan Narkoba Bernilai 60-an Miliar Rupiah,Disaksikan Tersangka

Publishnews.id – JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi Polda Jambi, Rabu (3/5), memusnahkan sebanyak 45, 38 Kilogram sabu dan 24.874 butir pil ekstasi hasil kejahatan narkotika dan obat terlarang yang berhasil diungkap selama triwulan pertama tahun 2023 di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.

Disaksikan sembilan tersangka pelaku dan sejumlah pejabat internal dan eksternal terkait, pemusnahan dilakukan di Halaman Hitam Mapolda Jambi.

Barang haram bernilai sekitar Rp65 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator milik BNNP Jambi, serta mesin blender.

Sebagai wujud dari transparansi, pemandu giat pemusnahan meminta kepada beberapa wartawan bergantian memilih secara random sampel yang akan diperiksa kandungan zat additif melalui alat khusus oleh petugas kompeten.

“Ini adalah wujud dari keterbukaan Polda Jambi dalam penanganan hasil kejahatan narkoba, khsususnya terkait pemusnahan barang bukti. Kita melibatkan aparat internal yang berkompeten, termasuk pemangku institusi terkait lainnya, ” ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi Thomas Panji Susbandaru.

Dia membeberkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan puluh ribu butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan rekapitulasi barang bukti kejahatan dari empat laporan polisi yang digeber jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi dalam kurun triwulan pertama tahun 2023.

Baca Juga...  Polres Batanghari Masih Selidiki Kasus Peluru Nyasar Yang Menimpah Warga Malapari

Dari empat kasus yang diproses, penyidik memeriksa sembilan tersangka, yang sebagian besar berasal dari luar Provinsi Jambi. Antara lain warga asaL Pekanbaru, Riau, dan Padang Sumatera BRat.

Para tersangka yakni atas nama Nuril Huda (22), Desmarizal (31), Yulfadri (28), Muhammad Sabri (29), Sigit Putra Anjasmoro (22), Bambang Kuncoro (51), Chandra (33), M Zicho Yunaldi (24) dan Benny Prasetia Purnama, 27 tahun.

Baca Juga...  Program Batanghari Tangguh, Fadhil Arief:Mengisi Ruang Kosong Dari pelayanan yang Petugas-petugas

Dilaporkan Thomas Panji Susbandaru, para tersangka dan barang bukti narkoba dicokok pada waktu dan tempat berbeda di wilayah hukum Polda Jambi.

Tangkapan barang bukti terbilang besar di antaranya disita dari tangan tersangka Bambang Kuncoro saat mengambil paket narkoba berisi 14 Kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari sebuah loket perusahaan ekspedisi Ratu Intan di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi 19 Maret 2023.

Serta tangkapan barang bukti paling besar, berupa sekitar 30, 1 Kilogram sabu dan 14 ribuan butir pil akstasi dari tangan Benny Prasetiya Cs saat melintasi ruas jalan lintas timur, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, 27 Maret 2023.(UTI)

(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Dibuka Gubernur Al Haris, BPJN Jambi Gelar Peringatan Hari Jalan Nasional

Berita

BREAKING NEWS Sih Jago Merah Terjadi Lagi di Kuala Tungkal

Berita

Gaya Asyik Mas Menteri Nadiem Foto Bareng Anak-Anak Orang Rimba

Berita

PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Evakuasi Beban dari GI Sabak ke GI Kuala Tungkal

Batanghari

Warga Durian Luncuk Bentang Spanduk, Menolak Angkutan Batubara Melintas di Jalan AMD

Berita

Bom Meledak di Polsek Astanaanyar, Kapolda Jambi Beri Perintah ke Jajaran Untuk Antisipasi

Berita

Kepala Bea Cukai Jambi Sambut Baik Kunjungan Silaturahmi PWI Kota Jambi

Berita

Audiensi Ojol Dan Aplikator, Kadishub Ismed Wijaya Kecewa Hanya Satu Aplikator Yang Hadir Dua Dari padanya Tidak Muncul