Publishnews.id – JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan Komplotan penipuan dengan modus mengintai akun media sosial para korbannya, Sabtu (26/8/23) pukul 01.00 wib.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan Komplotan tersebut di dua tempat, yang mana di TKP pertama diamankan Empat orang pada Pukul 01.00 Wib bertempat di Ruko yang beralamat Jl. Sk. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi
” Iya betul, tadi malam tim mengamankan Empat orang di TKP pertama, ” ujarnya Sabtu (26/8/23).
Setelah berhasil mengamankan empat orang di TKP pertama, Tim ergerak menuju lokasi Kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, dan telah mengamankan Empat orang.
Lebih lanjut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bahwa untuk penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler, yang mana Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.
” Jadi saat ini kita masih menyelidiki peran dari masing-masing yang diamankan, karena ini merupakan Komplotan penipuan dengan modus baru berpura-pura menjadi pembeli, dan selanjutnya berpura-pura mentrasfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu” lanjutnya.
Kombes Pol Christian Tory menambahkan, untuk lebih jelasnya nanti akan kita lakukan ekspose terkait peran dan cara Komplotan ini melakukan penipuan melalui akun media sosial tersebut, pungkasnya.
Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menambahkan Delapan orang yang diamankan ini masih kita lakukan pemeriksaan yang mana berdasarkan keterangan para pelaku bahwa untuk korbannya sendiri tidak hanya di Provinsi Jambi saja namun ada juga dari luar Provinsi Jambi.
” Untuk Komplotan penipuan ini merupakan Komplotan lintas Provinsi atau lintas Pulau, ” ungkapnya.
Adapun dari hasil tersebut telah diamankan barang barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai berikut:
1. 36 unit Handphone
2. 11 Kartu ATM
3. UANG TUNAI senilai 18.119.000,-
4. 1 Buku Tabungan Bank BCA
5. 16 Simcard
6. 5 BPKB & 4 Stnk Kendaraan bermotor
7. 4 KTP
8. 1 SIM
9. 10 Dompet
10. 2 Tas Slingbag
11. 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh.
Editor ( Alamsyah )