Publishnews.id – Satlantas Polres Muaro Jambi, tindak tegas bagi sopir armada truk batubara yang masih saja membandel beroperasi di jam larangan untuk melintas bagi angkutan mutiara hitam itu.
Jam larangan melintas tersebut telah tertuang dalam keputusan Gubernur Jambi yang menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor : 6.E/MB/05/DJB.B/2022, mengenai penataan dan pengaturan lalin angkutan batubara, bahwa ditentukan jam layak operasional.
Meski telah di atur jam operasional masih saja ada sopir yang nekat melintas, sedikit 5 (lima) truk bermuatan batubara ditilang polisi, Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto menjelaskan personel satlantas tengah melaksanakan patroli beat dan patroli hunting truck batubata yang melanggar jam operasional, dia berharap tilang yang diberikan dapat memberi efek jera.
” Pihak Satlantas melakukan tindakan tegas tilang terhadap 5 unit truk angkutan batubara yang melintas di Kecamatan Sungai Gelam dan Tempino yang mana truk ini beroperasi di jam larangan operasional, maka itu kita tilang, dengan tindakan tilang kita beri efek jera” Kata Angga, Senin (30/05/2022).