Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan  Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi Babinsa Kelurahan Tanjung Pasir Berpartisipasi dalam Giat Gotong Royong Masuki Tahun Ajaran Baru, Pendaftaran Pendidikan Non Formal untuk Narapidana Resmi di Buka

Home / Nasional

Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:11 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga September

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koodinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rabu (28/7/2021). (Dok. Humas Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Koodinasi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Indramayu, Rabu (28/7/2021). (Dok. Humas Kemendagri)

PublishNews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan tiga Inmendagri, yakni Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021, dan Inmendagri 37/2021.

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” demikian kutipan Inmendagri 35/2021.

Baca Juga...  Prof Salim Said Sebut Dendam Anak PKI dan Keluarganya Masih Jadi Ancaman Bagi Bangsa Indonesia

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga...  KENANG JASA PAHLAWAN, DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI ZIARAH KE MAKAM PANGERAN DIPONEGORO

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Share :

Baca Juga

Nasional

Luhut akan Gugat Rp100 Miliar, Pengacara Haris Azhar tak Gentar: Lucu

Nasional

Soal Amandemen, Survei: 57,5 Persen Tak Setuju Dilakukan Agar Presiden Jabat 3 Periode

Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri: JMSI Punya Peran Penting Dalam Pemberantasan Korupsi

Nasional

Bebas dari Tahanan, Gus Nur: Kita Tetap Amar Makruf Nahi Munkar

Berita

KENANG JASA PAHLAWAN, DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI ZIARAH KE MAKAM PANGERAN DIPONEGORO

Berita

Agar Bisa Profesional dan Tidak Ada Kesenjangan, Ketum Amsindo: Menpora Selanjutnya Jangan terafiliasi partai politik

Berita

Breaking News !!!! Polri Resmi Tahan Istri Ferdy Sambo , Komisi III DPR Apresiasi Kapolri soal Putri Ditahan: Demi Keadilan

Nasional

Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun, Edy Rahmayadi: Saya Inginnya Gratis!