Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Hukrim

Jumat, 17 Desember 2021 - 00:19 WIB

Bobol Counter Handphone, Tiga Warga Kota Jambi Dibekuk Polisi

Tiga pelaku pembobol counter handphone dibekuk

Tiga pelaku pembobol counter handphone dibekuk

Publishnews.id – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil membekuk tiga pelaku pembobol counter handphone.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni, HC (31) warga Lorong Kenanga III, Kelurahan Telanai Pura, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, bersama 2 orang teman lainnya.

RD (26) merupakan warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi dan AS (35) warga Desa Pudak, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Tiga pelaku ditangkap pada Minggu 29 November 2021 sekitar pukul 18.00 WIB,” kata AKP Amradi, Kamis (16/12/2021).

Dikatakan Amradi, penangkapan tiga pelaku ini setelah adanya mendapat informasi bahwa diduga pelaku Ade Saputra sedang berada di salah satu counter hp hendak menjual hasil curiannya tersebut, selanjutnya petugas langsung mendatangi dan mengamankan pelaku.

Baca Juga...  Meskipun Jam Sudah Diatur, Masih Saja Truk Batubara Membandel

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Telanai pura, Kota Jambi. Namun, dua pelaku lainnya hendak melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” sebut Amradi.

Amradi menerangkan bahwa, kejadian tersebut terjadi di RT 06 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Peristiwa pencurian ini tersebut terjadi pada Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 03.30 WIB, dimana pelapor mendapatkan telepon dari saksi Atik bahwa pintu rolling door counter hp milik pelapor dalam keadaan terbuka.

Mendengar itu sontak saja pelapor langsung menuju ke counter tersebut dan memeriksa counternya.

Baca Juga...  Jajaran Polres Muaro Jambi Mengelar Simulasi Karhutla

“Tiba di sana pelapor memang melihat pintu counter dalam keadaan terbuka dan barang berupa Hp, voucer hingga uang tunai raib di bawa pelaku, aksi pelaku juga terpantau dari kamera CCTV yang ada di counter tersebut,” Ujarnya.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku saat melalukan aksi turut diamankan. Barang bukti tersebut berupa 1 buah obeng kembang, 1 kunci bentuk huruf Y dan besi gepeng modifikasi, 1 potongan besi behel ukuran 22, 1 potongan besi behel ukuran 14 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna merah.

Sementara itu para pelaku pencurian dikenakan pasa dengan pemberatan pasal 363 KHUP.

Sumber : Humas PMJ

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

Hukrim

Seorang Istri Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Oleh Suaminya Sendiri

Hukrim

Berkas Lengkap, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Berita

Perkelahian Berujung Maut Terjadi di Senaung, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Berita

4 Pelaku Pemain Judi Online dan Operator Digaruk Polisi

Berita

Polda Jambi Amankan 264 Kilogram Sabu Cair Asal Iran, 1 WNA Ditangkap

Hukrim

Polda Jambi Tangkap Jaringan Perdagangan Emas Ilegal, Oknum Polisi Ikut Terlibat

Hukrim

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri