– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Berita / Bungo / Hukrim

Kamis, 1 September 2022 - 21:32 WIB

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank

Publishnews.id – | MUARO BUNGO | – Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Muaro Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (29/8/22) malam.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Saat Konfrensi Pers di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea.



Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil amankan ini, melakukan aksi nya pada siang hari dengan korban sudah dintai sebelumnya.

“Pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo pelaku sudah mengintai korban,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Baca Juga...  Kukuhkan Paskibraka, Ini Pesan Bupati Muaro Jambi Masnah Busro



Lanjut Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mengambil uang dari bank korban memasukan uang ke dalam jok motornya.

Kemudian pelaku mengikuti korban dari mulai korban menjemput istrinya hingga korban pergi ke acara kithanan.



“Pada saat mendapat kesempatan Pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha,” lanjutnya.

Kedua orang tersangka berhasil diamankan yakni berinisial II (43) dan AE (34).

Baca Juga...  Jum'at Curhat, Kapolsek Pemayung Kasih Arahan Tentang Pentingnya Menjaga Kamtibmas Di Desa


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar 240 juta dan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia,” terang Andri Ananta.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Hijrah Bukan Berarti Fisik Saja, Melainkan Ada Makna Iman di Dalamnya

Berita

Agen Pelayaran PT AMN Diminta Segera Perbaiki Dermaga Penyeberangan di Sungai Landak

Berita

Al Haris: Kondisi Pendemi Butuh Tim Solid Kendalikan Covid-19

Berita

Peringati Milad ke 73 SBY dan ke-21 Tahun Partai Demokrat Tanjabbar Bagikan Tali Kasih

Berita

Tiba Di Jambi, Pangdam II/Sriwijaya disambut Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda

Berita

Terkait Tahapan Pemilu 2024, Partai Golkar Muaro Jambi Rampung Sempurnakan Dokumen Perubahan DCS

Berita

Instead of a Sports Fan, Become a Sports Participant

Berita

Cek Menu Terbaru Rumah Kito Luncurkan Menu Nusantara