Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Berita / Kota Jambi / TNI/ POLIRI

Senin, 18 Maret 2024 - 12:44 WIB

Gagalkan 10 Kilogram Sabu, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur 

Publishnews.idJAMBI – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

 

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

 

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

Baca Juga...  Tegas! Tokoh Muhammadiyah dan NU Desak Polisi Tangkap Abu Janda

 

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

 

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

 

” Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

 

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

Baca Juga...  Indrawan : UKM Garda Terdepan Perekonomian Keluarga

 

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

 

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

 

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.(viryzha)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Gelar Jum’at Curhat Warga Desa Pulau Betung Curhat Prihal Mobil Batu Bara Yang Parkir Sembarangan

Berita

Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Dikukuhkan Sebagai Ketua Forum TJSBLU/CSR Provinsi Jambi

Berita

Mengenai Kabut Asap Selimuti Jambi, Ini Penjelasan Danrem 042 Gapu

Batanghari

Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Yang Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi 

Berita

Polres Tanjab Barat Kembali Tangkap Terduga Pelaku Narkoba Jenis Sabu Sabu

Berita

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Berita

Nelayan di Kuala Tungkal Tewas Saat Melaut Diduga Dibelit AS Mesin Kapal