Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang

Home / Hukrim

Jumat, 20 Agustus 2021 - 19:58 WIB

Akui Perantara Suap Juliari, Eks Pejabat Kemensos Nangis Minta Dihukum Ringan

Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews/Sutikno

Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kemensos, Adi Wahyono. Foto/SINDOnews/Sutikno

PublishNews.id – Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kementerian Sosial ( Kemensos ), Adi Wahyono mengaku bersalah terlibat suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Ia mengakui, bahwa telah menjadi perantara suap untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Demikian diungkapkan Adi Wahyono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (20/8/2021).

Adi mengaku telah mencatut fee sebesar Rp10 ribu per tiap paket sembako atas arahan Juliari Peter Batubara. Baca juga: Kubu Juliari Batubara Heran KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos

“Atas arahan pak menteri pada waktu itu, saya hanyalah salah seorang yang mendapatkan perintah untuk kumpulkan fee Rp10 ribu. Selain saya, tim teknis menteri atas nama Kukuh Ary Wibowo juga mendapatkan perintah itu. Bahkan pada awalnya saya juga mendapatkan perintah itu dr Kukuh,” beber Adi Wahyono.

Adi mengklaim, sebenarnya dia tidak mengikuti proyek pengadaan Bansos Covid-19 sejak awal. Ia hanya meneruskan program yang sudah ada. Meski demikian, Adi mengetahui adanya aliran uang atau fee dari para pengusaha yang ikut tender proyek pengadaan Bansos Covid-19.

Adi menjelaskan, setiap penerimaan fee tersebut, salah satunya digunakan untuk keperluan operasional Juliari Peter Batubara. Ia berdalih bahwa uang yang diterimanya, bukan sesuatu yang salah. Sambil menangis, ia memohon kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Baca Juga...  Satreskrim Polres Muaro Tangkap Pelaku Pungli di Talang Duku

“Sekali lagi saya mohon agar hukuman bisa dihukum seringan-ringannya dan seadil-adilnya,” ungkapnya sambil menangis.

Adi Wahyono kembali menangis, meminta dikasihani oleh majelis hakim. Kepada majelis hakim, ia menceritakan bahwa hingga saat ini masih menjadi tulang punggung keluarga. Adi berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan baiknya selama di Kemensos.

“Saya sampai saat ini masih jadi tulang punggung keluarga. Saya punya istri dan dua orang anak. Alhamdulilah anak saya yang pertama telah bekerja dan anak terakhir masih kuliah semester akhir,” ucap Adi.

Diketahui sebelumnya, dua mantan Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu diyakini bersalah terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda. Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga...  Lamban Insentif Cair, Jadi Kisah Sedih Bagi Nakes RSUD Raden Mattaher

Jaksa meyakini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono agar dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sindonews.com

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Hukrim

BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja Kering dari Aceh

Berita

Mafia Tanah ; Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kades Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam

Berita

Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Di Kampus UNJA Mendalo Diringkus Unit Reskrim Polsek Jaluko

Berita

7 Tujuh Anggota Genk Motor Di Tangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Mobil Sorum Dicuri ; Tim Macan Polsek Kota Baru Berhasil Ringkus Pelaku

Hukrim

Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

Hukrim

Jadi DPO 5 Tahun, Warga Sarolangun Diringkus di Rumahnya Sendiri