– Dilepas Dansat Brimob, Iptu Ilham Tri Kurnia Mutasi Tugas ke Polisi Umum Dandim 0416 Bungo Tebo, Letkol Inf Arief Widyanto, Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 di Kabupaten Tebo Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat

Home / Berita / Dunia

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 20:54 WIB

Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan
(endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi

Publishnews.id – JAKARTA – Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi terhadap pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris pada Sabtu (13//20).

“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan
kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai
langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya
dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke
Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” tutur Amran saat
dikonfirmasi.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda
Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan
kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan
peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan
pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan
pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi
maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun
2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Baca Juga...  Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG Tepergok Teler Ekstasi

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Baca Juga...  Tambang Batubara Dekat Pemukiman Warga, Perusahan Untung, Warga Jambi Merugi

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait
perkembanganpermasalahan yang tengah berkembang.

Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak
pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi
masyarakat yang terkendalanya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Izin PT SAS Mati, Anak Sungai Ditutup untuk Bangun Stockpile Batu Bara, Amirullah: Izinnya dari Provinsi

Berita

Tumpukan Sampah di Jalan Baru Disapu Bersih Sat Brimob Polda Jambi Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Lingkungan

Berita

Polda Jambi Berserta Polres Bungo Berhasil Bekuk 2 Pencuri Uang Nasabah Bank

Berita

Polres Tanjabbar Kembali Segel Gudang Minyak DiBatang Asam

Batanghari

Bataghari Usulkan 1.035 Formasi PPPK, Terbanyak Guru

Berita

Al Haris : Pemerintah Jambi Akan Berkan Perhatian Khusus Adat Budaya

Berita

7 Tujuh Anggota Genk Motor Di Tangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita

Gubernur Jambi Semarakkan HUT RI Dengan Bagikan 10 Juta Bendera