Peserta Sharing Session BPJN Jambi Antusias Dapatkan Transfer Ilmu Geofoam di Tol Baleno Seksi 3 Jambi Kasat Reskrim Polres Batanghari Unit IV PPA, Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan  Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi Babinsa Kelurahan Tanjung Pasir Berpartisipasi dalam Giat Gotong Royong Masuki Tahun Ajaran Baru, Pendaftaran Pendidikan Non Formal untuk Narapidana Resmi di Buka

Home / Daerah / Pemerintahan

Selasa, 24 Mei 2022 - 18:29 WIB

Publishnews.id – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H, mengharapkan Provinsi Jambi bisa bebas dari Pungutan Liar (Pungli) dan mengajak semua stakeholder dan masyarakat berkomitmen untuk mendukung kegiatan Unit Pemberantasan Pungli yang telah ada, dan membantu pemerintah menjaga agar tidak terjadinya pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, penegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa, serta pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang Satutan Tugas (Satgas) Saber Pungli Di Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, (24/05/2022).

Al Haris menuturkan, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi pada bulan Oktober Tahun 2016, dan terakhir melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 17/KEP.GUB/ITPROV-1.1/2022 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi Tahun 2022 Tanggal 5 Januari 2022, dengan Sekretariat UPP Provinsi Jambi berada di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

“Unit Pemberantasan Pungutan Liar Provinsi Jambi terdiri dari enam instansi terkait yaitu: Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, TNI, Kejaksaan Tinggi, Akademisi, dan BINDA, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisiensi dengan mengoptimalkan, pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah serta mempunyai fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi,” tutur Al Haris.

Baca Juga...  Sekda Tegaskan Pegawai Disiplin Tingkatkan Pelayanan Rumah Sakit Raden Mattaher

“Guna kelancaran tugas pokok dan fungsi Unit Pemberantasan Pungutan Liar, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat nomor: 977/5065/SJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Menyikapi surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjutinya dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Provinsi untuk Kegiatan UPP Provinsi Jambi dari tahun 2017 s.d 2021, sedangkan untuk tahun 2022 anggaran UPP Provinsi Jambi juga tetap dialokasikan,” lanjut Al Haris.

Al Haris menjelaskan, sebagai salah satu upaya yang telah dilakukan Tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Jambi meliputi, pelaksanaan kegiatan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan sebanyak 2.231 kegiatan.

“Sebagai upaya optimalisasi terhadap pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, diharapkan kepada semua Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Jambi untuk melaksanakan amanah surat: Nomor 977/5065/SJ Tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Pengganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Dan dengan adanya pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, tentunya dapat memberikan pemahaman bagi kita semua bagaimana menyelenggarakan pemerintahan secara bersih tanpa adanya praktik-praktik pungutan liar serta harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelas Al Haris.

Baca Juga...  Nadiem Makarim Bermalam Dengan Orang Rimba Taman Nasional Bukit Duabelas

“Kita semua berkomitmen untuk mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli yang telah dibentuk, dapat membantu pemerintah menjaga agar tidak terjadinya pungli pada sentra-sentra pelayanan masyarakat, penegakan hukum, kepegawaian, pendidikan, sektor barang dan jasa, serta pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Agar Pemerintah Provinsi Jambi terbebas dari pungutan liar,” pungkas Al Haris.

Ketua Pelaksana Satgas Satgas Saber Pungli, Komjen Pol.Drs.Agung Budi Maryoto,M.Si.,CSFA., menyampaikan, pemahaman masyarakat atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan.

“Masing-masing instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel. Alhamdulillah tadi Bapak Gubernur dalam sambutan sangat positif, sudah menganggarkan untuk Satgas Saber Pungli di Provinsi dan Kabupaten,” kata Agung.

Agung mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan juga kepada aparat untuk tidak adanya lagi pungutan liar atau pungutan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Berita

“Sebanyak 280 UMKM Kota Jambi Ikuti Bimtek Keamanan Pangan

Berita

Berkunjung ke Bungo, Al Haris Janjikan Pemerataan Pembangunan Disetiap Kabupaten/ Kota

Daerah

Pemrov Jambi Usulkan Program Insfrastruktur ke Pusat Untuk Jadi Proyek Strategis Nasional 2023

Batanghari

PPKM Level 4 PWN Bakal Ditunda, Sekda Batanghari: Bangun Lima Desa Tetap Terlaksana

Batanghari

Isu Pungli PTT, Warga: Tindak Tegas Pak Bupati Kalau Batanghari Mau Berubah

Daerah

Program DUMISAKE Tingkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Jambi

Berita

Kades Simpang Sungai Duren Marah-marah, Minta Ini ke Gubernur Jambi

Berita

Cek Endra Tegaskan Komitmen Dukung Prabowo-Gibran di Acara Pendidikan Politik dan Bimtek Caleg Golkar