Terpantau Padat, Lancar dan Terkendali, Dirlantas Polda Jambi Turut Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan  Pengangkut Pasir Dan Sawit,Diduga Kuat Penyebab Amblasnya Jembatan Pulau Betung Penghubung Kecamatan Pemayung Dandim 0415/Jambi Ikuti Prosesi Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pastikan Mudik Nyaman dan Aman, BPJN Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Nasional Zero Lubang Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersih-bersih Sampah di Sungai Batanghari

Home / Hukrim

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:12 WIB

Ratusan Anggota BAM Laporkan Penggelapan SK ke Polres Muaro Jambi

Bambang Suwarno Marbun dan Kawan-kawan yang di dampingi oleh perwakilan 380 masyarakat Desa Sungai Gelam, usai menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Jambi

Bambang Suwarno Marbun dan Kawan-kawan yang di dampingi oleh perwakilan 380 masyarakat Desa Sungai Gelam, usai menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Jambi

Kabarjambikito.com – Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM), dilaporkan oleh ratusan anggotanya ke polisi, 380 warga yang tergabung dalam koperasi itu menuntut ketua koperasi berinisial S bertanggungjawab segera mengembalikan Surat Keputusan tanah yang telah diberikan oleh presiden Republik Indonesia pada tahun 2018 lalu.

Diketahui Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan SK tanah seluas kurang lebih 691 Hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, kepada ketua koperasi BAM yang berinisial S alias P untuk diberikan kepada masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan koperasi sebanyak 380 orang.

Namun hingga kini 380 orang tersebut tidak kunjung mendapatkan hak mereka dari hasil usaha perkebunan sawit yang dikelola koperasi Berkah Arah Maju (BAM) tentunya hal tersebut membuat ratusan masyarakat yang terzalimi tidak bisa tinggal diam.

Poniman yang mewakili ratusan anggota koperasi BAM melaporkan kasus dugaan penggelapan SK tersebut ke Polres Muaro Jambi pada tanggal 02 Juli 2020 lalu, dengan Nomor STPP/57 Vn/2020, atas terlapor S yang merupakan ketua Koperasi Berkah Arah Maju.

Poniman mengatakan laporan yang masuk di Polres Muaro Jambi telah tersampaikan ke Polda Jambi dan akan segera di tindaklanjuti.

Baca Juga...  Agar Bisa Profesional dan Tidak Ada Kesenjangan, Ketum Amsindo: Menpora Selanjutnya Jangan terafiliasi partai politik

“Alhamdulillah sudah sampai di Polda Jambi dan beberapa hari lagi Polda Jambi dan masyarakat akan gelar perkara ” Ujarnya belum lama ini.

Sebagai korban dan juga mewakili masyarakat Desa Sungai Gelam yang merupakan anggota koperasi Berkah Arah Maju (BAM), Poniman menerangkan hasil perkebunan buah sawit tidak diberikan oleh ketua koperasi yang dilaporkan kepada anggota yang mempunyai hak tanah dan juga hasil buah tersebut yang telah dijual oleh ketua koperasi dan kasus ini juga telah disampaikan ke Markas Besar Polri.

“Pelaporan penggelapan SK pemberian Jokowi dengan Nomor : SK.1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tanggal : 19 APRIL 2018, juga sudah sampai dan kita laporkan langsung ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti ” Sambungnya.

Saat ditanya kerugian yang harus di tanggung oleh para anggota koperasi BAM yang seharusnya menikmati hasil dari lahan seluas 691 hektare yang berisikan Kelapa Sawit yang sangat produktif, Poniman membeberkan dari luas lahan buat sawit per anggota bisa mendapatkan Rp.5.000.000,-(Lima Juta Rupiah).

Baca Juga...  H. M Mahdan Pindah ke Partai Ka'bah, Begini Menurut Pengamatan Politik

” kalikan aja bang dengan anggota 380 selain pengurus koperasi ada 370 orang tinggal dikali kan saja selama tiga tahun setengah berapa milyar” Ungkap Poniman.

Terpisah Kuasa Hukum masyarakat Desa Sungai Gelam, Bambang Suwarno Marbun. SH dan kawan-kawan sesuai menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Jambi meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus ini segera menetap tersangka terlapor.

” Kami hari ini menghadiri undangan gelar perkara khusus dimana kami meminta agar terlapor dan beberapa oknum aparat penegak hukum yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka ” Ujarnya Selasa (22/02/2022).

Dari kacamata Marbun kasus ini merupakan tindakan murni melawan hukum dimana sebelumnya pihak kepolisian Resort Muaro Jambi menyatakan telah sudah ada 2 alat bukti, keterangan 15 orang saksi-saksi.

” Segera tetapkan tersangka, dan kami juga telah melaporkan oknum yang terlibat ke Bidpropam Polda Jambi dan Denpom ” Bebernya.

Kendati demikian dirinya juga dengan lantang mengatakan Hak Masyarakat Harus Kembali Ke Masyarakat sembari disambut teriakan Betul dari perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam gelar perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Mobil Sorum Dicuri ; Tim Macan Polsek Kota Baru Berhasil Ringkus Pelaku

Hukrim

Bobol Minimarket, Maling Ini Gasak Rokok dan Celana Dalam

Berita

Masih Tingginya Kejahatan Curat di Mestong, Kapolsek Imbau Masyarakat Aktifkan Poskamling

Berita

7 Tujuh Anggota Genk Motor Di Tangkap Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Kejam !! Tak Mau Diajak Rujuk, Pria Asal Aur Gading Aniaya Mantan Istri

Hukrim

Razia Pekat, Polres Sarolangun Amankan Sepasang Kekasih

Hukrim

Kakak Kandung Bunuh Adik Sendiri Dengan Sadis

Berita

4 Pelaku Pemain Judi Online dan Operator Digaruk Polisi